WAJIB LAPOR, HARTATI DATANGI BAPAS JAKARTA PUSAT
Jakarta, INFO_PAS – Siti Hartati Murdaya, terpidana kasus suap Bupati Buol, melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, Kamis (4/9). Didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah kerabat, Hartati tiba di Bapas Jakarta Pusat sekitar pukul 08.40 WIB.
Wajib lapor memang menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan Hartati pasca mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), selain meengikuti program didik yang diberikan pembimbing Bapas Jakarta Pusat.
“Ini merupakan kali ketiga Ibu Siti
Jakarta, INFO_PAS – Siti Hartati Murdaya, terpidana kasus suap Bupati Buol, melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, Kamis (4/9). Didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah kerabat, Hartati tiba di Bapas Jakarta Pusat sekitar pukul 08.40 WIB.
Wajib lapor memang menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan Hartati pasca mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), selain meengikuti program didik yang diberikan pembimbing Bapas Jakarta Pusat.
“Ini merupakan kali ketiga Ibu Siti Hartati Murdaya melakukan wajib lapor ke Bapas Jakarta Pusat setelah sebelumnya dilakukan pada 23 Juli 2014 dan 4 Agustus 2914 lalu,†ucap Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, Tuti.
Hal senada disampaikan Kepala Bapas (Kabapas) Jakarta Pusat, Sri Zumaeriyah. “Sesuai domisili, yang bersangkutan harus melaksanakan wajib lapor ke Bapas Jakarta Pusat sampai 10 Mei 2016,†jelas Sri.
Kabapas juga menjelaskan Hartati tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri. “Ia wajib memenuhi tata tertib selama menjadi Klien Permasyarakatan sejak tanggal menjalani PB ditambah 1 tahun masa percobaan. Bila melanggar, maka PB-nya bisa dicabut,†tambahnya.
Dipihak lain, Hartati berjanji akan terus menjalankan wajib lapor meski mengakui dirinya sering dirawat di rumah sakit. "Bulan depan mungkin tanggal-tanggal segini juga (lapor ke bapas)," ujarnya.
Kuasa hukum Hartati, Dodi S. Abdul Kadir, mengatakan kliennya telah menjalani hukuman sesuai prosedur. Selama berada di Pondok Bambu, Hartati juga bersikap baik sehingga menurutnya tidak ada yang salah dengan PB yang diperoleh kliennya itu.
"PB ini diberikan karena klien kami layak mendapatkan itu dan sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya," papar Dodi.
Penulis: Singgih Pratama
Tags
What's Your Reaction?
0
0
0
0
0
0
0
Related Posts
Popular Posts
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas
Dec 8, 2020
53711
-
Filosofi Pohon
ditjenpas
Aug 20, 2020
33923
-
Kalapas Tuban Pimpin Razia, Puluhan Barang Berbahaya Berhasil...
ditjenpas
Mar 9, 2021
26118
-
“PDKT” Kalapas Tuban Kontrol Blok Hunian WBP
ditjenpas
Mar 5, 2021
25448
-
Rutan Banda Aceh Buka Kelas Tahfiz Al-Qur’an
ditjenpas
Feb 16, 2021
24238
Categories
-
KABAR PUSAT(1742)
-
KABAR WILAYAH(1632)
-
KABAR LAPAS(11466)
-
KABAR RUTAN(5334)
-
KABAR BAPAS(1975)
-
KABAR RUPBASAN(656)
-
ARTIKEL(217)
-
KABAR LPKA/LPAS(1413)
Voting Poll
Socialmedia Info
Tags
What's Your Reaction?
Related Posts
Popular Posts
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 53711
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 33923
-
Kalapas Tuban Pimpin Razia, Puluhan Barang Berbahaya Berhasil...
ditjenpas Mar 9, 2021 26118
-
“PDKT” Kalapas Tuban Kontrol Blok Hunian WBP
ditjenpas Mar 5, 2021 25448
-
Rutan Banda Aceh Buka Kelas Tahfiz Al-Qur’an
ditjenpas Feb 16, 2021 24238
Categories
- KABAR PUSAT(1742)
- KABAR WILAYAH(1632)
- KABAR LAPAS(11466)
- KABAR RUTAN(5334)
- KABAR BAPAS(1975)
- KABAR RUPBASAN(656)
- ARTIKEL(217)
- KABAR LPKA/LPAS(1413)