WARGA BINAAN LAPAS MERAUKE MELEBIHI KAPASITAS

Merauke (Sulpa) –Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Merauke menambah satu bangunan baru yang berkapasitas menampung 80 orang. Penambahan bangunan baru itu karena warga binaan di Lapas Merauke tersebut melebihi kapasitas penampungan.   Kalapas Merauke Dwi Santoso, S.Sos,M.Si saat ditemui Suluh Papua kemarin mengungkapan, terkadang warga binaan Lapas Kelas II B Merauke melebihi daya tampung. Untuk mengatasi itu Lapas mengusulkan kepada Kanwil untuk menambah satu bangunan baru dan sementara dalam proses pembangunan.   Kalapas mengakui bahwa bangunan Lapas saat ini daya tampungnya maksimalnya hanya 187 warga binaan. Namun sekarang ini bangunan tersebut dihuni oleh 331 warga binaan baik tahanan maupun narapidana.   Dikatakan, permasalahan saat ini jumlah warga binaan melebihi kapasitas penampungan sehingga bangunan baru berkapasitas 80 orang ini akan menjawab persoalan over kapasiras yang terjadi di Lapas Merau
WARGA BINAAN LAPAS MERAUKE MELEBIHI KAPASITAS

Merauke (Sulpa) –Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Merauke menambah satu bangunan baru yang berkapasitas menampung 80 orang. Penambahan bangunan baru itu karena warga binaan di Lapas Merauke tersebut melebihi kapasitas penampungan.   Kalapas Merauke Dwi Santoso, S.Sos,M.Si saat ditemui Suluh Papua kemarin mengungkapan, terkadang warga binaan Lapas Kelas II B Merauke melebihi daya tampung. Untuk mengatasi itu Lapas mengusulkan kepada Kanwil untuk menambah satu bangunan baru dan sementara dalam proses pembangunan.   Kalapas mengakui bahwa bangunan Lapas saat ini daya tampungnya maksimalnya hanya 187 warga binaan. Namun sekarang ini bangunan tersebut dihuni oleh 331 warga binaan baik tahanan maupun narapidana.   Dikatakan, permasalahan saat ini jumlah warga binaan melebihi kapasitas penampungan sehingga bangunan baru berkapasitas 80 orang ini akan menjawab persoalan over kapasiras yang terjadi di Lapas Merauke.   Disampaikan, bangunan baru itu rencananya akan digunakan untuk penampungan warga binaan yang masih bawah umur atau berusia anak-anak. Pasalnya, selama ini warga binaan anak-anak masih bergabung dengan orang dewasa.   Ditambahkan, sebenarnya prosedur Lapas tahanan maupun narapidana masih anak-anak tidak boleh bergabung dengan orang dewasa harus terpisa. Namun karena keterbatasan ruang sehingga selama ini anak-anak bergabung dengan orang dewasa.   “Kita harapkan bangunan baru berkapasitas yang cukup besar ini cepat tuntas sehingga kita memisahkan warga binaan yang masih anak-anak dengan warga binaan orang dewasa tidak digabungkan. Banguna baru ini khusus untuk warga binaan anak-anak mereka terpisa dari orang dewasa.,” ujar Kalapas. (A/ERN/R3/LO1)   Sumber : suluhpapua.com

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0