Serang, INFO_PAS – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Serang menyepakati pemberlakuan “Kawasan Bebas Rokok†di beberapa area lapas terhitung Sabtu (9/8). Kawasan bebas rokok ini meliputi bagian dalam blok dan kamar hunian WBP.
Agus Jihan als Jiung, salah satu WBP Lapas Serang, menuturkan program kawasan bebas rokok dibuat karena kesepakatan bersama semua WBP Lapas Serang. “Semua dilakukan karena kami sadar akan bahaya rokok bagi kesehatan," tuturnya.
Sementara itu, Eti Herawati selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Serang menyambut positif dan mengapresiasi kesepakatan WBP tersebut.
“Terlebih saat ini semua produk rokok mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan. Ini sebagai bagian dari kampanye pemerintah untuk setiap orang tentang bahaya merokok,†ujar Kalapas. (IR)
Kontributor: Lapas Serang