Perizinan Magang
- Siswa/i SMK dan Mahasiswa/i aktif;
- Minimum magang selama dua bulan dan maksimal enam bulan;
- Surat Permohonan Magang dari asal Sekolah atau Kampus yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;
- Surat Permohonan Magang ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Surat Permohonan Magang memuat isi berupa nama peserta magang, NIS/NIM, jurusan/prodi, periode magang dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
- Dokumen pendukung lainnya seperti Biodata diri dan Transkip Nilai (Optional).
SOP Layanan Perizinan Magang di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan magang.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 260910
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 107342
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 77643
-
Rutan Marabahan Panen 100 Ikat Sawi Segar
ditjenpas Oct 6, 2025 48726
-
Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif...
ditjenpas Aug 3, 2021 46265
Our Picks
-
Panen Raya Serentak Pemasyarakatan Hasilkan 123,5 Ton Komoditas...
ditjenpas Jan 15, 2026 237
-
Perkuat Karakter dan Integritas Petugas, Kemenimipas Kembali...
ditjenpas Jan 15, 2026 46
-
Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP 2026, Ditjenpas Perkuat...
ditjenpas Jan 12, 2026 233
Categories
- KABAR PUSAT(2134)
- KABAR WILAYAH(2428)
- KABAR LAPAS(15845)
- KABAR RUTAN(5990)
- KABAR BAPAS(2310)
- KABAR RUPBASAN(543)
- ARTIKEL(237)
- KABAR LPKA/LPAS(2089)