Perizinan Peliputan
- Surat permohonan izin peliputan dari media massa/rumah produksi film/organisasi;
- Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Permohonan memuat identitias pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
- Identitas tim peliputan yang akan melaksanakan kegiatan.
SOP Layanan Perizinan Peliputan di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan peliputan.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 263741
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 108320
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 78376
-
Rutan Marabahan Panen 100 Ikat Sawi Segar
ditjenpas Oct 6, 2025 69492
-
Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif...
ditjenpas Aug 3, 2021 47236
Our Picks
-
Dirjenpas Tegaskan Peran Strategis Pemasyarakatan dalam...
ditjenpas Jan 30, 2026 257
-
Dit. Tekforma Perkuat Koordinasi lewat Morning Meeting...
ditjenpas Jan 29, 2026 184
-
Implementasikan Program MBG melalui Dapur Lapas dan Rutan,...
ditjenpas Jan 27, 2026 335
Categories
- KABAR PUSAT(2139)
- KABAR WILAYAH(2490)
- KABAR LAPAS(16302)
- KABAR RUTAN(6098)
- KABAR BAPAS(2348)
- KABAR RUPBASAN(543)
- ARTIKEL(238)
- KABAR LPKA/LPAS(2121)