Perizinan Peliputan
- Surat permohonan izin peliputan dari media massa/rumah produksi film/organisasi;
- Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Permohonan memuat identitias pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
- Identitas tim peliputan yang akan melaksanakan kegiatan.
SOP Layanan Perizinan Peliputan di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan peliputan.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 245214
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 103044
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 75137
-
Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif...
ditjenpas Aug 3, 2021 42475
-
Umar Patek. Gembong Teroris Internasional Seharga 1 Juta...
ditjenpas Sep 2, 2022 34563
Our Picks
Categories
- KABAR PUSAT(2084)
- KABAR WILAYAH(2278)
- KABAR LAPAS(14613)
- KABAR RUTAN(5785)
- KABAR BAPAS(2224)
- KABAR RUPBASAN(544)
- ARTIKEL(234)
- KABAR LPKA/LPAS(1978)