Perizinan Peliputan
- Surat permohonan izin peliputan dari media massa/rumah produksi film/organisasi;
- Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Permohonan memuat identitias pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
- Identitas tim peliputan yang akan melaksanakan kegiatan.
SOP Layanan Perizinan Peliputan di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan peliputan.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 268866
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 118157
-
Panen 100 Ikat Selada Hidroponik, Lapas Kotabaru Dukung...
ir Mar 25, 2026 111069
-
Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Marabahan Sukses Panen 100...
ir Mar 27, 2026 101213
-
Panen 100 Kg Lele, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian di...
ditjenpas Nov 10, 2025 95438
Our Picks
-
Pemasyarakatan Gencarkan Skrining TB dan CKG, Lapas Gorontalo...
afitn Aug 14, 2026 46
-
Semarak HUT RI, Ditjenpas Adu Strategi lewat Catur dan...
afitn Aug 12, 2026 99
-
Terima 113 Peserta MagangHub Batch 1 Tahun 2026, Dirjenpas:...
ir Aug 12, 2026 121
Categories
- KABAR PUSAT(2226)
- KABAR WILAYAH(2901)
- KABAR LAPAS(19279)
- KABAR RUTAN(6872)
- KABAR BAPAS(2723)
- KABAR RUPBASAN(540)
- ARTIKEL(256)
- KABAR LPKA/LPAS(2408)