Perizinan Peliputan
- Surat permohonan izin peliputan dari media massa/rumah produksi film/organisasi;
- Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Permohonan memuat identitias pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
- Identitas tim peliputan yang akan melaksanakan kegiatan.
SOP Layanan Perizinan Peliputan di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan peliputan.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 267361
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 113505
-
Panen 100 Kg Lele, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian di...
ditjenpas Nov 10, 2025 90949
-
Rutan Marabahan Panen 100 Ikat Sawi Segar
ditjenpas Oct 6, 2025 81323
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 81240
Our Picks
-
Dirjenpas Tegaskan Langkah Strategis Pemasyarakatan: Tindak...
ir May 7, 2026 184
-
Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Gelar Seminar Nasional,...
ir May 6, 2026 179
-
Menimipas Kukuhkan Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan...
ir Apr 28, 2026 268
Categories
- KABAR PUSAT(2177)
- KABAR WILAYAH(2611)
- KABAR LAPAS(17428)
- KABAR RUTAN(6401)
- KABAR BAPAS(2465)
- KABAR RUPBASAN(540)
- ARTIKEL(244)
- KABAR LPKA/LPAS(2210)