Perizinan Penelitian
- Surat Permohonan dari Pemohon (Perguruan Tinggi, Lembaga Pemerintah atau non pemerintah, Lembaga Survey dan sejenisnya);
- Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Surat Permohonan memuat nama pemohon, institusi, judul penelitian, periode penelitian, lokasi penelitian dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
- Proposal Penelitian;
- Jangka waktu penelitian :
a. Individu/Perorang : Minimal dua bulan dan maksimal enam bulan;
b. Organisasi : Minimal tiga bulan dan maksimal satu tahun.
- Apabila ada perubahan judul, lokasi, dan jadwal, pemohon dapat mengajukan surat permohonan izin penelitian kembali.
SOP Layanan Perizinan Penelitian di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan penelitian.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 245241
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 103222
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 75214
-
Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif...
ditjenpas Aug 3, 2021 42664
-
Umar Patek. Gembong Teroris Internasional Seharga 1 Juta...
ditjenpas Sep 2, 2022 34896
Our Picks
Categories
- KABAR PUSAT(2086)
- KABAR WILAYAH(2280)
- KABAR LAPAS(14643)
- KABAR RUTAN(5789)
- KABAR BAPAS(2226)
- KABAR RUPBASAN(544)
- ARTIKEL(235)
- KABAR LPKA/LPAS(1982)