Perizinan Penelitian
- Surat Permohonan dari Pemohon (Perguruan Tinggi, Lembaga Pemerintah atau non pemerintah, Lembaga Survey dan sejenisnya);
- Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Surat Permohonan memuat nama pemohon, institusi, judul penelitian, periode penelitian, lokasi penelitian dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
- Proposal Penelitian;
- Jangka waktu penelitian :
a. Individu/Perorang : Minimal dua bulan dan maksimal enam bulan;
b. Organisasi : Minimal tiga bulan dan maksimal satu tahun.
- Apabila ada perubahan judul, lokasi, dan jadwal, pemohon dapat mengajukan surat permohonan izin penelitian kembali.
SOP Layanan Perizinan Penelitian di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan penelitian.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 269167
-
Panen 100 Ikat Selada Hidroponik, Lapas Kotabaru Dukung...
ir Mar 25, 2026 149378
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 119622
-
Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Marabahan Sukses Panen 100...
ir Mar 27, 2026 103531
-
Panen 100 Kg Lele, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian di...
ditjenpas Nov 10, 2025 95752
Our Picks
-
Lagi, 123 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan
afitn Sep 10, 2026 11536
-
Lantik Pimpinan Tinggi Pratama, Dirjenpas Tekankan Amanah...
ir Sep 8, 2026 2267
-
Ditjenpas Gelar FGD Lintas Sektor Pembentukan FORIS dan...
ir Sep 3, 2026 118
Categories
- KABAR PUSAT(2243)
- KABAR WILAYAH(2964)
- KABAR LAPAS(19867)
- KABAR RUTAN(7022)
- KABAR BAPAS(2772)
- KABAR RUPBASAN(540)
- ARTIKEL(261)
- KABAR LPKA/LPAS(2463)