1.049 Narapidana Buddha Terima RK Waisak 2020, 10 Langsung Bebas
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.049 dari 1.948 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020 yang diperingati Kamis (7/5). Dari 1.049 penerima RK Waisak, 1.039 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana. Sementara itu, 10 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” tutur Reynhard.
Ia memastikan di tengah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dll, tetap dilayani. Bahkan, WBP ikut berpartisapi lewat sumbangsih mereka membuat Alat Pelindung Diri, masker, face shield, tiang infus, hand sanitizer, dll yang didonasikan untuk tenaga medis dalam penanganan COVID-19.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi, menjelaskan pemberian RK Waisak Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 606.135.000 dengan rincian Rp. 599.505.000 dari 1.049 narapidana penerima RK I dan Rp. 6.630.000 dari 10 narapidana penerima RK II yang langsung bebas. Narapidana terbanyak mendapat RK Waisak Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 231 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebesar 134 orang, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berjumlah 127 orang.
“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tutur Yunaedi.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 1 Mei 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang dengan rincian narapidana sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang.