Perizinan Magang
- Siswa/i SMK dan Mahasiswa/i aktif;
- Minimum magang selama dua bulan dan maksimal enam bulan;
- Surat Permohonan Magang dari asal Sekolah atau Kampus yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;
- Surat Permohonan Magang ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Surat Permohonan Magang memuat isi berupa nama peserta magang, NIS/NIM, jurusan/prodi, periode magang dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
- Dokumen pendukung lainnya seperti Biodata diri dan Transkip Nilai (Optional).
SOP Layanan Perizinan Magang di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan magang.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 265957
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 110122
-
Rutan Marabahan Panen 100 Ikat Sawi Segar
ditjenpas Oct 6, 2025 80809
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 79813
-
Panen 100 Kg Lele, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian di...
ditjenpas Nov 10, 2025 66702
Our Picks
-
Dirjenpas Serahkan RK Idulfitri 1447 Hijriah di Lapas Narkotika...
ir Mar 21, 2026 297
-
155.908 Warga Binaan Terima RK dan PMP Khusus Idulfitri...
ir Mar 21, 2026 244
-
Dirjenpas Berikan Remisi Khusus Nyepi 2026 dan Pantau Persiapan...
ir Mar 18, 2026 354
Categories
- KABAR PUSAT(2160)
- KABAR WILAYAH(2588)
- KABAR LAPAS(17074)
- KABAR RUTAN(6335)
- KABAR BAPAS(2443)
- KABAR RUPBASAN(543)
- ARTIKEL(240)
- KABAR LPKA/LPAS(2188)