Perizinan Magang
- Siswa/i SMK dan Mahasiswa/i aktif;
- Minimum magang selama dua bulan dan maksimal enam bulan;
- Surat Permohonan Magang dari asal Sekolah atau Kampus yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;
- Surat Permohonan Magang ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Surat Permohonan Magang memuat isi berupa nama peserta magang, NIS/NIM, jurusan/prodi, periode magang dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
- Dokumen pendukung lainnya seperti Biodata diri dan Transkip Nilai (Optional).
SOP Layanan Perizinan Magang di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan magang.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 251029
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 105855
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 76207
-
Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif...
ditjenpas Aug 3, 2021 44195
-
Umar Patek. Gembong Teroris Internasional Seharga 1 Juta...
ditjenpas Sep 2, 2022 37064
Our Picks
Categories
- KABAR PUSAT(2109)
- KABAR WILAYAH(2350)
- KABAR LAPAS(15129)
- KABAR RUTAN(5904)
- KABAR BAPAS(2262)
- KABAR RUPBASAN(544)
- ARTIKEL(237)
- KABAR LPKA/LPAS(2025)