Perizinan Magang
- Siswa/i SMK dan Mahasiswa/i aktif;
- Minimum magang selama dua bulan dan maksimal enam bulan;
- Surat Permohonan Magang dari asal Sekolah atau Kampus yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;
- Surat Permohonan Magang ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Surat Permohonan Magang memuat isi berupa nama peserta magang, NIS/NIM, jurusan/prodi, periode magang dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
- Dokumen pendukung lainnya seperti Biodata diri dan Transkip Nilai (Optional).
SOP Layanan Perizinan Magang di sini.
- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan magang.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 87477
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 65764
-
Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif...
ditjenpas Aug 3, 2021 31749
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 29635
-
Kolaborasi Lintas Sektoral dalam Mendukung Program Pemasyarakatan:...
ditjenpas Nov 14, 2024 29564
Categories
- KABAR PUSAT(1961)
- KABAR WILAYAH(1738)
- KABAR LAPAS(12214)
- KABAR RUTAN(5465)
- KABAR BAPAS(2008)
- KABAR RUPBASAN(546)
- ARTIKEL(224)
- KABAR LPKA/LPAS(1588)