Perizinan Magang
- Siswa/i SMK dan Mahasiswa/i aktif;
- Minimum magang selama dua bulan dan maksimal enam bulan;
- Surat Permohonan Magang dari asal Sekolah atau Kampus yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;
- Surat Permohonan Magang ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Surat Permohonan Magang memuat isi berupa nama peserta magang, NIS/NIM, jurusan/prodi, periode magang dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
- Dokumen pendukung lainnya seperti Biodata diri dan Transkip Nilai (Optional).
SOP Layanan Perizinan Magang di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan magang.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 269165
-
Panen 100 Ikat Selada Hidroponik, Lapas Kotabaru Dukung...
ir Mar 25, 2026 149024
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 119605
-
Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Marabahan Sukses Panen 100...
ir Mar 27, 2026 103531
-
Panen 100 Kg Lele, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian di...
ditjenpas Nov 10, 2025 95752
Our Picks
-
Lagi, 123 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan
afitn Sep 10, 2026 11190
-
Lantik Pimpinan Tinggi Pratama, Dirjenpas Tekankan Amanah...
ir Sep 8, 2026 2261
-
Ditjenpas Gelar FGD Lintas Sektor Pembentukan FORIS dan...
ir Sep 3, 2026 112
Categories
- KABAR PUSAT(2243)
- KABAR WILAYAH(2964)
- KABAR LAPAS(19867)
- KABAR RUTAN(7022)
- KABAR BAPAS(2772)
- KABAR RUPBASAN(540)
- ARTIKEL(261)
- KABAR LPKA/LPAS(2463)