Perizinan Magang

-    Siswa/i SMK dan Mahasiswa/i aktif;
-    Minimum magang selama dua bulan dan maksimal enam bulan;
-    Surat Permohonan Magang dari asal Sekolah atau Kampus yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;
-    Surat Permohonan Magang ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
-    Surat Permohonan Magang memuat isi berupa nama peserta magang, NIS/NIM, jurusan/prodi, periode magang dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
-    Dokumen pendukung lainnya seperti Biodata diri dan Transkip Nilai (Optional).

 

SOP Layanan Perizinan Magang di sini. 

-    Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan magang.
-    Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Gratis/Tidak dipungut biaya.