Perizinan Magang
- Siswa/i SMK dan Mahasiswa/i aktif;
- Minimum magang selama dua bulan dan maksimal enam bulan;
- Surat Permohonan Magang dari asal Sekolah atau Kampus yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;
- Surat Permohonan Magang ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Surat Permohonan Magang memuat isi berupa nama peserta magang, NIS/NIM, jurusan/prodi, periode magang dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
- Dokumen pendukung lainnya seperti Biodata diri dan Transkip Nilai (Optional).
SOP Layanan Perizinan Magang di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan magang.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 267818
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 115585
-
Panen 100 Kg Lele, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian di...
ditjenpas Nov 10, 2025 94450
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 82578
-
Rutan Marabahan Panen 100 Ikat Sawi Segar
ditjenpas Oct 6, 2025 81556
Our Picks
-
Ditjenpas Terus Dorong Pelaksanaan Pemidanaan Nonpemenjaraan...
ir Jun 12, 2026 38
-
SKB Disepakati, Tahanan dan Warga Binaan di Rutan/Lapas...
ir Jun 11, 2026 81
-
Menimipas Resmikan Program Bedah Rumah dan Tempat Ibadah,...
ir Jun 10, 2026 115
Categories
- KABAR PUSAT(2196)
- KABAR WILAYAH(2655)
- KABAR LAPAS(17975)
- KABAR RUTAN(6537)
- KABAR BAPAS(2536)
- KABAR RUPBASAN(540)
- ARTIKEL(250)
- KABAR LPKA/LPAS(2261)