Perizinan Magang
- Siswa/i SMK dan Mahasiswa/i aktif;
- Minimum magang selama dua bulan dan maksimal enam bulan;
- Surat Permohonan Magang dari asal Sekolah atau Kampus yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;
- Surat Permohonan Magang ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Surat Permohonan Magang memuat isi berupa nama peserta magang, NIS/NIM, jurusan/prodi, periode magang dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
- Dokumen pendukung lainnya seperti Biodata diri dan Transkip Nilai (Optional).
SOP Layanan Perizinan Magang di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan magang.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 239083
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 102375
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 74678
-
Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif...
ditjenpas Aug 3, 2021 41711
-
Umar Patek. Gembong Teroris Internasional Seharga 1 Juta...
ditjenpas Sep 2, 2022 32368
Our Picks
-
Ditjenpas Perkuat Diplomasi Pemasyarakatan lewat Kunjungan...
ditjenpas Oct 27, 2025 113
-
Indonesia Raih Perunggu pada Ajang Prison FitX Challenge...
ditjenpas Oct 26, 2025 2135
-
Ditjenpas Kembali Gelar ‘Jumat Berkah’, Bagikan Makan Siang...
ditjenpas Oct 24, 2025 130
Categories
- KABAR PUSAT(2081)
- KABAR WILAYAH(2240)
- KABAR LAPAS(14382)
- KABAR RUTAN(5727)
- KABAR BAPAS(2207)
- KABAR RUPBASAN(544)
- ARTIKEL(234)
- KABAR LPKA/LPAS(1960)