Perizinan Magang
- Siswa/i SMK dan Mahasiswa/i aktif;
- Minimum magang selama dua bulan dan maksimal enam bulan;
- Surat Permohonan Magang dari asal Sekolah atau Kampus yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;
- Surat Permohonan Magang ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Surat Permohonan Magang memuat isi berupa nama peserta magang, NIS/NIM, jurusan/prodi, periode magang dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
- Dokumen pendukung lainnya seperti Biodata diri dan Transkip Nilai (Optional).
SOP Layanan Perizinan Magang di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan magang.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 264754
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 108880
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 78892
-
Rutan Marabahan Panen 100 Ikat Sawi Segar
ditjenpas Oct 6, 2025 75917
-
Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif...
ditjenpas Aug 3, 2021 47881
Our Picks
-
Dirjenpas Resmikan Dapur Sehat di Lima UPT Pemasyarakatan...
ir Feb 23, 2026 39
-
Gaungkan WCPP dan APCCA 2026, Ditjenpas Jajaki Kerja Sama...
ir Feb 19, 2026 110
-
FGD bersama DPR RI, Ditjenpas Tegaskan 7 Sasaran Strategis...
afn Feb 19, 2026 116
Categories
- KABAR PUSAT(2149)
- KABAR WILAYAH(2531)
- KABAR LAPAS(16578)
- KABAR RUTAN(6178)
- KABAR BAPAS(2378)
- KABAR RUPBASAN(543)
- ARTIKEL(238)
- KABAR LPKA/LPAS(2139)