Perizinan Magang
- Siswa/i SMK dan Mahasiswa/i aktif;
- Minimum magang selama dua bulan dan maksimal enam bulan;
- Surat Permohonan Magang dari asal Sekolah atau Kampus yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;
- Surat Permohonan Magang ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Surat Permohonan Magang memuat isi berupa nama peserta magang, NIS/NIM, jurusan/prodi, periode magang dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
- Dokumen pendukung lainnya seperti Biodata diri dan Transkip Nilai (Optional).
SOP Layanan Perizinan Magang di sini.
- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan magang.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 230405
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 98543
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 72612
-
Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif...
ditjenpas Aug 3, 2021 38427
-
Kolaborasi Lintas Sektoral dalam Mendukung Program Pemasyarakatan:...
ditjenpas Nov 14, 2024 30772
Our Picks
-
Dorong Produk Warga Binaan Jadi Ikon Nasional, Ditjenpas...
ditjenpas Sep 19, 2025 85
-
Kemenimipas-KKP Jajaki Kolaborasi Pembinaan Warga Binaan...
ditjenpas Sep 17, 2025 96
-
Dukung Ketahanan Pangan, Kemenimipas dan Kementerian PPN/Bappenas...
ditjenpas Sep 15, 2025 182
-
Tingkatkan Kualitas Pembinaan, Dirjenpas Kukuhkan Unit...
ditjenpas Sep 12, 2025 238
Categories
- KABAR PUSAT(2050)
- KABAR WILAYAH(2076)
- KABAR LAPAS(13665)
- KABAR RUTAN(5610)
- KABAR BAPAS(2129)
- KABAR RUPBASAN(544)
- ARTIKEL(232)
- KABAR LPKA/LPAS(1853)