MOTTO DAN LOGO
Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: M.IP-13.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Logo Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, motto dan logo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat dijelaskan sebagai berikut:
MOTTO
GRIYA WINAYA JANMA WIMARGA LAKSA DHARMMESTI
arti secara harfiah
- Griya: rumah/tempat
- Winaya: pendidikan/bimbingan
- Janma: manusia/orang
- Wimarga: salah jalan/tersesat
- Laksa: tujuan
maknanya adalah "Rumah untuk pendidikan manusia yang salah jalan agar patuh kepada hukum dan berbuat baik"
LOGO
*klik gambar untuk mengunduh logo Pemasyarakatan
Makna unsur-unsur dalam logo
- 19 Buah Kelopak Kapas berwarna hijau-putih dan 64 Butir Padi berwarna kuning:
Angka 19 dan 64 penggabungan kedua angka tersebut menjadi 1964 merupakan representasi dari Tahun Deklarasi Perubahan Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan di Lembang, Bandung, merupakan Sistem Pemidanaan di Indonesia sebagai Tata Perlakuan terhadap Narapidana, Anak Binaan dan Klien Pemasyarakatan. Kapas melambangkan kesejahteraan dan padi melambangkan kemakmuran. Hal ini sebagai refleksi bahwa Pemasyarakatan mempunyai andil dan kepedulian dari Warga Binaan dan Petugas Pemasyarakatan terhadap kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia. - 7 Dahan Pohon Beringin berwarna hijau & 2 Akar Gantung Pohon Beringin kanan dan kiri (berjumlah 4 akar):
- Pohon Beringin merepresentasikan bahwa Pemasyarakatan adalah tujuan pidana penjara yang mengandung makna bahwa tidak hanya masyarakat yang diayomi terhadap pengulangan perbuatan jahat oleh terpidana, melainkan juga orang -orang yang telah tersesat diayomi dengan diberikan bekal hidup sehingga menjadi seorang anggota masyarakat yang berguna bagi bangsa dan negara berdasarkan Pancasila. Sistem Pemasyarakatan dengan doktin Re-Integrasi Sosial bukan hanya sebagai tujuan pidana penjara melainkan suatu proses yang bertujuan memulihkan kembali kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan yang terjalin antara individu terpidana dengan Tuhannya, keluarga, dan masyarakat.
- Angka 2 dan 7 merupakan tanggal 27 dan angka 4 mempunyai arti bulan April. Secara keseluruhan, tanggal 27 April melambangkan Hari dan Bulan Deklarasi Perubahan Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan pada Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang, Bandung.
- Sepuluh (10) Kelopak Bunga Teratai Putih:
- Bunga Teratai menggambarkan sebagai ilustrasi bahwa Petugas Pemasyarakatan merupakan hamba Allah SWT yang melakukan pengabdian tugas kepada bangsa dan negara sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
- Simbol 10 (sepuluh) kelopak Bunga Teratai memiliki makna filosofis dari 10 Prinsip Pemasyarakatan sebagai doktrin dalam pelaksanaan tugas Pembinaan, Pelayanan dan Perawatan bagi Warga Binaan dan Pembimbingan Klien Bapas bagi Petugas Pemasyarakatan.
- Pita Emas bertuliskan Pemasyarakatan:
Merupakan Jiwa Korsa Petugas Pemasyarakatan sebagai simbol Kesatuan dan Persatuan bagi setiap Insan Pemasyarakatan. - Latar belakang berbentuk Perisai berwarna Biru Dongker dengan garis tepi ganda berwarna Silver:
Adalah jiwa integritas sebagai benteng Ketahanan Jiwa dan Raga yang harus dimiliki oleh seluruh Petugas Pemasyarakatan Indonesia. Warna Silver melambangkan sifat modern yang bermakna Pemasyarakatan bersifat dinamis dan selalu berinovasi mengikuti perkembangan zaman untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang lebih baik.