MOTO DAN LOGO

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.09-KP.10.10 Tahun 1997 tentang Lambang, Tanda Pangkat, Tanda Jabatan, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia, moto dan logo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat dijelaskan sebagai berikut

MOTO

GRIYA WINAYA JANMA WIMARGA LAKSA DHARMMESTI

arti secara harfiah

  • Griya: rumah/tempat
  • Winaya: pendidikan/bimbingan
  • Janma: manusia/orang
  • Wimarga: salah jalan/tersesat
  • Laksa: tujuan

maknanya adalah "Rumah untuk pendidikan manusia yang salah jalan agar patuh kepada hukum dan berbuat baik"

 

LOGO


*klik gambar untuk mengunduh logo Pemasyarakatan

Makna unsur-unsur dalam logo

  • Lima buah garis melengkung yang berbentuk pelangi: Pancasila yang menjadi Falsafah Negara
  • 17 berkas sinar matahari: tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Bunga teratai berdaun bunga delapan: bunga teratai melambangkan kesucian dan daun bunga delapan melambangkan bulan Agustus sebagai bulan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 19 buah kapas dan 45 butir padi: penggabungan kedua angka tersebut menjadi 1945 sebagai tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Kapas melambangkan sandang dan Padi melambangkan pangan. Keduanya berarti kemakmuran
  • Pohon Beringin: pengayoman yang menjadi lambang Departemen Kehakiman Indonesia
  • Pita bertuliskan Pemasyarakatan: kesatuan dan persatuan bagi setiap pegawai Pemasyarakatan yang bernaung di bawah Sang Saka Merah Putih.