PROFIL ORGANISASI

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah salah satu unsur pelaksana Kementerian Hukum dan HAM RI yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang Pemasyarakatan, perawatan tahanan, dan pengelolaan benda sitaan negara;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang Pemasyarakatan, perawatan tahanan, dan pengelolaan benda sitaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang Pemasyarakatan, perawatan tahanan, dan pengelolaan benda sitaan negara;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  • Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
  • Pemberian perizinan dan penyiapan standar teknis di bidang pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
  • Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, perawatan tahanan, dan pengelolaan benda sitaan negara.