PROFIL ORGANISASI

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah salah satu unsur pelaksana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan, pembinaan,  pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan;
  • pelaksanaan manajemen strategis dan dukungan fasilitatif Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.