Perizinan Peliputan
- Surat permohonan izin peliputan dari media massa/rumah produksi film/organisasi;
- Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Permohonan memuat identitias pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
- Identitas tim peliputan yang akan melaksanakan kegiatan.
SOP Layanan Perizinan Peliputan di sini.
- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan peliputan.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 225856
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 97829
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 72255
-
Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif...
ditjenpas Aug 3, 2021 38149
-
Kolaborasi Lintas Sektoral dalam Mendukung Program Pemasyarakatan:...
ditjenpas Nov 14, 2024 30716
Our Picks
-
Dukung Ketahanan Pangan, Kemenimipas dan Kementerian PPN/Bappenas...
ditjenpas Sep 15, 2025 92
-
Tingkatkan Kualitas Pembinaan, Dirjenpas Kukuhkan Unit...
ditjenpas Sep 12, 2025 158
-
Rakor Tekforma di Sumsel: Sinergi Penguatan Datin, TI,...
ditjenpas Sep 11, 2025 116
Categories
- KABAR PUSAT(2048)
- KABAR WILAYAH(2052)
- KABAR LAPAS(13586)
- KABAR RUTAN(5590)
- KABAR BAPAS(2116)
- KABAR RUPBASAN(544)
- ARTIKEL(231)
- KABAR LPKA/LPAS(1842)