Perizinan Peliputan
- Surat permohonan izin peliputan dari media massa/rumah produksi film/organisasi;
- Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Permohonan memuat identitias pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
- Identitas tim peliputan yang akan melaksanakan kegiatan.
SOP Layanan Perizinan Peliputan di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan peliputan.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 266222
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 110821
-
Rutan Marabahan Panen 100 Ikat Sawi Segar
ditjenpas Oct 6, 2025 81034
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 80205
-
Panen 100 Kg Lele, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian di...
ditjenpas Nov 10, 2025 71766
Our Picks
-
Menimipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika...
ir Apr 10, 2026 75
-
Tingkatkan Kinerja dan Layanan, Sejumlah Pimpinan Tinggi...
ir Apr 10, 2026 80
-
Sambut HBP Ke-62, Ditjenpas Hadirkan Layanan Kesehatan...
ir Apr 8, 2026 113
Categories
- KABAR PUSAT(2166)
- KABAR WILAYAH(2620)
- KABAR LAPAS(17314)
- KABAR RUTAN(6421)
- KABAR BAPAS(2475)
- KABAR RUPBASAN(543)
- ARTIKEL(240)
- KABAR LPKA/LPAS(2202)