Perizinan Peliputan
- Surat permohonan izin peliputan dari media massa/rumah produksi film/organisasi;
- Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Permohonan memuat identitias pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
- Identitas tim peliputan yang akan melaksanakan kegiatan.
SOP Layanan Perizinan Peliputan di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan peliputan.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 251030
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 105857
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 76208
-
Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif...
ditjenpas Aug 3, 2021 44200
-
Umar Patek. Gembong Teroris Internasional Seharga 1 Juta...
ditjenpas Sep 2, 2022 37069
Our Picks
Categories
- KABAR PUSAT(2109)
- KABAR WILAYAH(2350)
- KABAR LAPAS(15129)
- KABAR RUTAN(5904)
- KABAR BAPAS(2262)
- KABAR RUPBASAN(544)
- ARTIKEL(237)
- KABAR LPKA/LPAS(2025)