Perizinan Peliputan

-    Surat permohonan izin peliputan dari media massa/rumah produksi film/organisasi;
-    Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
-    Permohonan memuat identitias pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
-    Identitas tim peliputan yang akan melaksanakan kegiatan.

 

SOP Layanan Perizinan Peliputan di sini. 

-    Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan peliputan.
-    Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Gratis/Tidak dipungut biaya.