Perizinan Peliputan
- Surat permohonan izin peliputan dari media massa/rumah produksi film/organisasi;
- Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Permohonan memuat identitias pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
- Identitas tim peliputan yang akan melaksanakan kegiatan.
SOP Layanan Perizinan Peliputan di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan peliputan.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 265700
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 109870
-
Rutan Marabahan Panen 100 Ikat Sawi Segar
ditjenpas Oct 6, 2025 80679
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 79567
-
Panen 100 Kg Lele, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian di...
ditjenpas Nov 10, 2025 58053
Our Picks
-
Dirjenpas Berikan Remisi Khusus Nyepi 2026 dan Pantau Persiapan...
ir Mar 18, 2026 41
-
Kemenimipas Fasilitasi Mudik Bersama 2026, Ratusan Peserta...
ir Mar 13, 2026 183
-
Indonesia Suarakan Transformasi Pemasyarakatan pada 3rd...
ir Mar 10, 2026 161
Categories
- KABAR PUSAT(2155)
- KABAR WILAYAH(2587)
- KABAR LAPAS(17019)
- KABAR RUTAN(6322)
- KABAR BAPAS(2442)
- KABAR RUPBASAN(543)
- ARTIKEL(240)
- KABAR LPKA/LPAS(2182)