Perizinan Peliputan
- Surat permohonan izin peliputan dari media massa/rumah produksi film/organisasi;
- Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Permohonan memuat identitias pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
- Identitas tim peliputan yang akan melaksanakan kegiatan.
SOP Layanan Perizinan Peliputan di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan peliputan.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 269098
-
Panen 100 Ikat Selada Hidroponik, Lapas Kotabaru Dukung...
ir Mar 25, 2026 142781
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 119257
-
Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Marabahan Sukses Panen 100...
ir Mar 27, 2026 103393
-
Panen 100 Kg Lele, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian di...
ditjenpas Nov 10, 2025 95692
Our Picks
-
Di Tenda Pascabencana, Dirjenpas Makan Bersama Warga Binaan...
ir Sep 4, 2026 91
-
Kemenimipas Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak...
ir Sep 4, 2026 152
-
Pastikan Hak Kesehatan Terpenuhi, Rutan Pondok Bambu Gelar...
ir Sep 4, 2026 125
Categories
- KABAR PUSAT(2239)
- KABAR WILAYAH(2944)
- KABAR LAPAS(19707)
- KABAR RUTAN(6981)
- KABAR BAPAS(2757)
- KABAR RUPBASAN(540)
- ARTIKEL(260)
- KABAR LPKA/LPAS(2443)