FAQ

  • Apa yang dimaksud dengan Pemasyarakatan?

Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan menurut UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

  • Apa perbedaan Lapas dengan Rutan?

Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) adalah tempat pembinaan narapidana selama menjalankan masa pidananya. Sedangkan Rutan (Rumah Tahanan Negara) adalah tempat pelayanan tahanan selama menjalankan masa persidangan.

  • Direktorat Jenderal Pemsyarakatan di bawah naungan siapa?

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) merupakan institusi pemerintah Unit Eselon I yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

  • Apa tujuan Sistem Pemasyarakatan?
  1. memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak;
  2. meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan; dan
  3. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
  • Apa saja tugas dan fungsi petugas Pemasyarakatan?

Melaksanakan pembinaan terhadap Warga Binaan dan Anak, melakukan bimbingan sosial/kerohanian Warga Binaan dan Anak, memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan hasil kerja, serta melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

  • Bagaimana cara menjadi petugas Pemasyarakatan?

Informasi pendaftaran dapat diperoleh dan diketahui saat dibuka pendaftaraan dalam laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara dan laman pendaftaran Calon Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan