STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Ogranisasi Direktorat Jendral Pemasyarakatan dapat di gambarkan pada diagram di bawah ini :
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah unsur pelaksana yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang registrasi,pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Keamanan dan Ketertiban;
- Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi;
- Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara;
- Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama;
- Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak; dan
- Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
- koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan, organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi;
- evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pengelolaan urusan barang milik negara dan umum; dan
- pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
- Bagian Program dan Pelaporan;
- Bagian Kepegawaian;
- Bagian Keuangan;
- Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum;
- Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Direktorat Keamanan dan Ketertiban
Direktorat Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Keamanan dan Ketertiban menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang intelijen, pencegahan dan pemeliharaan keamanan, penindakan dan penanggulangan serta kepatuhan internal;
- pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen, pencegahan dan pemeliharaan keamanan, penindakan dan penanggulangan serta kepatuhan internal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang intelijen, pencegahan dan pemeliharaan keamanan, penindakan dan penanggulangan serta kepatuhan internal;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban; dan
- pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban.
Direktorat Keamanan dan Ketertiban terdiri atas:
- Subdirektorat Intelijen;
- Subdirektorat Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan;
- Subdirektorat Penindakan dan Penanggulangan;
- Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan kesehatan dan rehabilitasi narapidana dan tahanan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang perawatan kesehatan dasar, penyuluhan, perawatan kesehatan lanjutan, perawatan kesehatan khusus dan rehabilitasi serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perawatan kesehatan dasar, penyuluhan, perawatan kesehatan lanjutan, perawatan kesehatan khusus dan rehabilitasi serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan kesehatan dasar, penyuluhan, perawatan kesehatan lanjutan, perawatan kesehatan khusus dan rehabilitasi serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan;
- pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan kesehatan dan rehabilitasi; dan
- pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.
Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi terdiri atas:
- Subdirektorat Perawatan Kesehatan Dasar, Penyuluhan dan Evaluasi;
- Subdirektorat Perawatan Kesehatan Lanjutan;
- Subdirektorat Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi;
- Subdirektorat Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara
Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan tahanan dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang administrasi pelayanan tahanan, administrasi pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi pelayanan tahanan, administrasi pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang administrasi pelayanan tahanan, administrasi pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan tahanan dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara; dan
- pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terdiri atas:
- Subdirektorat Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi;
- Subdirektorat Pelayanan Tahanan;
- Subdirektorat Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara;
- Subdirektorat Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama
Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang teknologi informasi dan kerja sama sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi informasi, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi, data dan informasi serta koordinasi dan pelaksanaan kerja sama;
- pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi informasi, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi, data dan informasi serta koordinasi dan pelaksanaan kerja sama;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan teknologi informasi, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi, data dan informasi serta koordinasi dan pelaksanaan kerja sama;
- pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi informasi dan kerja sama; dan
- pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama.
Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama terdiri atas:
- Subdirektorat Pengembangan Teknologi Informasi;
- Subdirektorat Pengamanan dan Pemeliharaan Teknologi Informasi;
- Subdirektorat Data dan Informasi;
- Subdirektorat Kerja Sama dan Evaluasi;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, registrasi serta pendidikan dan pengentasan anak;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, registrasi serta pendidikan dan pengentasan anak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, registrasi serta pendidikan dan pengentasan anak;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak; dan
- pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak terdiri atas:
- Subdirektorat Penelitian Kemasyarakatan dan Pendampingan;
- Subdirektorat Pembimbingan dan Pengawasan;
- Subdirektorat Registrasi dan Evaluasi;
- Subdirektorat Pendidikan dan Pengentasan Anak;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi
Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang administrasi pembinaan, pembinaan kepribadian, integrasi narapidana dan pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan, latihan keterampilan serta kegiatan kerja produksi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi pembinaan, pembinaan kepribadian, integrasi narapidana dan pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan, latihan keterampilan serta kegiatan kerja produksi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang administrasi pembinaan, pembinaan kepribadian, integrasi narapidana dan pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan, latihan keterampilan serta kegiatan kerja produksi;
- pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi; dan
- pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi.
Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi terdiri atas:
- Subdirektorat Administrasi Pembinaan dan Evaluasi;
- Subdirektorat Pembinaan Kepribadian;
- Subdirektorat Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan;
- Subdirektorat Latihan Keterampilan;
- Subdirektorat Kegiatan Kerja Produksi;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.