STRUKTUR ORGANISASI

  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM RI;
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam  melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan  di  bidang  registrasi,  pelayanan  tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan Anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi Pemasyarakatan;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan Anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi Pemasyarakatan;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan Anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban,   kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi Pemasyarakatan;
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal;
  • Direktorat Keamanan dan Ketertiban;
  • Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi;
  • Direktorat Pelayanan Tahanan dan  Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara;
  • Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama;
  • Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak; dan
  • Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi.


Sekretariat Direktorat Jenderal

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas memberikan prlayanan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan, organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi;
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
  4. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  5. Pelaksanaan urusan keuangan;
  6. Pengelolaan urusan barang milik negara dan umum; dan
  7. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan

Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas:

  • Bagian Program dan Pelaporan;
  • Bagian Kepegawaian;
  • Bagian Keuangan;
  • Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum;
  • Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional


Direktorat Keamanan dan Ketertiban

Direktorat Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dalam  melaksanakan tugas  Direktorat Keamanan dan Ketertiban menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang intelijen, pencegahan dan pemeliharaan keamanan, penindakan dan penanggulangan, serta kepatuhan internal;
  2. Pelaksanaan  kebijakan di bidang intelijen, pencegahan dan pemeliharaan keamanan, penindakan dan penanggulangan, serta kepatuhan internal;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang intelijen, pencegahan dan pemeliharaan keamanan, penindakan dan penanggulangan, serta kepatuhan internal;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban; dan
  5. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban.

Direktorat Keamanan dan Ketertiban terdiri atas:

  • Sub Direktorat Intelijen;
  • Sub Direktorat Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan;
  • Sub Direktorat Penindakan dan Penanggulangan;
  • Sub Direktorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi;
  • Sub Bagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.


Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi

Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan kesehatan, serta rehabilitasi narapidana dan tahanan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam  melaksanakan tugas, Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perawatan kesehatan dasar, penyuluhan, perawatan kesehatan lanjutan, perawatan kesehatan khusus dan rehabilitasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perawatan kesehatan dasar, penyuluhan, perawatan kesehatan lanjutan, perawatan kesehatan khusus dan rehabilitasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan kesehatan dasar, penyuluhan, perawatan kesehatan lanjutan, perawatan kesehatan khusus dan rehabilitasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan;
  4. Pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan kesehatan dan rehabilitasi; dan
  5. Pelaksanaan  penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.

Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi terdiri atas:

  • Sub Direktorat Perawatan Kesehatan Dasar, Penyuluhan dan Evaluasi;
  • Sub Direktorat Perawatan Kesehatan Lanjutan;
  • Sub Direktorat Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi;
  • Sub Direktorat Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan;
  • Sub Bagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional


Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara

Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan tahanan dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang administrasi pelayanan tahanan, administrasi pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi pelayanan tahanan, administrasi pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang administrasi pelayanan tahanan, administrasi pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara;
  4. Pelaksanaan  pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan tahanan dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara; dan
  5. Pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.

Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang  Rampasan Negara terdiri atas:

  • Sub Direktorat Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi;
  • Sub Direktorat Pelayanan Tahanan;
  • Sub Direktorat  Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara;
  • Sub Direktorat   Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara;
  • Sub Bagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.


Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama

Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang teknologi informasi dan kerja sama sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi informasi, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi, data dan informasi serta koordinasi dan pelaksanaan kerja sama;
  2. Pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi informasi, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi, data dan informasi, serta koordinasi dan pelaksanaan kerja sama;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan teknologi informasi, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi, data dan informasi, serta koordinasi dan pelaksanaan kerja sama;
  4. Pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi informasi dan kerja sama; dan
  5. Pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama.

Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama terdiri atas:

  • Sub Direktorat Pengembangan Teknologi Informasi;
  • Sub Direktorat Pengamanan dan Pemeliharaan Teknologi Informasi;
  • Sub Direktorat Data dan Informasi;
  • Sub Direktorat Kerja Sama dan Evaluasi;
  • Sub Bagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.


Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak

Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, registrasi serta pendidikan dan pengentasan Anak;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien Pemasyarakatan, registrasi, serta pendidikan dan pengentasan Anak;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien Pemasyarakatan, registrasi, serta pendidikan dan pengentasan Anak;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan Anak; dan
  5. Pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak terdiri atas:

  • Sub Direktorat Penelitian Kemasyarakatan dan Pendampingan;
  • Sub Direktorat Pembimbingan dan Pengawasan;
  • Sub Direktorat Registrasi dan Evaluasi;
  • Sub Direktorat Pendidikan dan Pengentasan Anak;
  • Sub Bagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.


Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi

Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang administrasi pembinaan, pembinaan  kepribadian, integrasi narapidana dan pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan, latihan keterampilan, serta kegiatan kerja produksi;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi pembinaan, pembinaan kepribadian, integrasi narapidana dan pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan, latihan keterampilan, serta kegiatan kerja produksi;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang administrasi pembinaan, pembinaan kepribadian, integrasi narapidana dan pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan, latihan keterampilan, serta kegiatan kerja produksi;
  4. Pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi; dan
  5. Pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi.

Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi terdiri atas:

  • Sub Direktorat Administrasi Pembinaan dan Evaluasi;
  • Sub Direktorat Pembinaan Kepribadian;
  • Sub Direktorat Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan;
  • Sub Direktorat Latihan Keterampilan;
  • Sub Direktorat Kegiatan Kerja Produksi;
  • Sub Bagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.