STRUKTUR ORGANISASI
*berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan;
- Pelaksanaan manajemen strategis dan dukungan fasilitatif Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan;
- Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak;
- Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan;
- Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan;
- Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi;
- Direktorat Pengamanan dan Intelijen;
- Direktorat Kepatuhan Internal; dan
- Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi dan penyusunan rencana anggaran pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya;
- Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pengendalian internal, dan manajemen risiko, serta pelaksanaan reformasi birokrasi;
- Koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya;
- Koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya;
- Koordinasi dan pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan; dan
- pelaksanaan urusan persuratan, arsip, dokumentasi hukum, literatur sejarah, dan perpustakaan.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas:
- Bagian Perencanaan Anggaran;
- Bagian Sumber Daya Manusia;
- Bagian Keuangan;
- Bagian Umum dan Barang Milik Negara; dan
- kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan sistem dan strategi pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem dan strategi program pemasyarakatan, keterpaduan sistem dan proses bisnis pemasyarakatan, strategi dan transformasi organisasi, serta sinkronisasi hukum dan regulasi pemasyarakatan;
- Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi program pemasyarakatan, keterpaduan sistem dan proses bisnis pemasyarakatan, strategi dan transformasi organisasi, serta sinkronisasi hukum dan regulasi pemasyarakatan;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem dan strategi program pemasyarakatan, keterpaduan sistem dan proses bisnis pemasyarakatan, strategi dan transformasi organisasi, serta sinkronisasi hukum dan regulasi pemasyarakatan;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi program pemasyarakatan, keterpaduan sistem dan proses bisnis pemasyarakatan, strategi dan transformasi organisasi, serta sinkronisasi hukum dan regulasi pemasyarakatan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Direktorat Sistem dan StrategiPenyelenggaraan Pemasyarakatan terdiri atas:
-
- Subdirektorat Strategi Program Pemasyarakatan dan Kerangka Pendanaan;
- Subdirektorat Strategi dan Transformasi Organisasi;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak
Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang administrasi pelayanan tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, layanan kepribadian dan kemandirian bagi tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, layanan pendidikan formal, nonformal, dan informal bagi anak yang berkonflik dengan hukum, serta layanan pelindungan hukum;
- Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi pelayanan tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, layanan kepribadian dan kemandirian bagi tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, layanan pendidikan formal, nonformal, dan informal bagi anak yang berkonflik dengan hukum, serta layanan pelindungan hukum;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang administrasi pelayanan tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, layanan kepribadian dan kemandirian bagi tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, layanan pendidikan formal, nonformal, dan informal bagi anak yang berkonflik dengan hukum, serta layanan pelindungan hukum;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang administrasi pelayanan tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, layanan kepribadian dan kemandirian bagi tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, layanan pendidikan formal, nonformal, dan informal bagi anak yang berkonflik dengan hukum, serta layanan pelindungan hukum; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak.
Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak terdiri atas:
-
- Subdirektorat Administrasi Pelayanan Tahanan dan Anak;
- Subdirektorat Layanan Kepribadian dan Kemandirian Tahanan dan Anak;
- Subdirektorat Layanan Pelindungan Hukum;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan
Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan narapidana dan anak binaan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang administrasi pembinaan narapidana dan anak binaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, kegiatan kerja produksi, pemberdayaan ekonomi kelompok kebutuhan khusus, pendidikan anak binaan, asimilasi, dan integrasi;
- Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi pembinaan narapidana dan anak binaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, kegiatan kerja produksi, pemberdayaan ekonomi kelompok kebutuhan khusus, pendidikan anak binaan, asimilasi, dan integrasi;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang administrasi pembinaan narapidana dan anak binaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, kegiatan kerja produksi, pemberdayaan ekonomi kelompok kebutuhan khusus, pendidikan anak binaan, asimilasi, dan integrasi;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang administrasi pembinaan narapidana dan anak binaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, kegiatan kerja produksi, pemberdayaan ekonomi kelompok kebutuhan khusus, pendidikan anak binaan, asimilasi, dan integrasi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.
Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan terdiri atas:
-
- Subdirektorat Administrasi Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan;
- Subdirektorat Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian;
- Subdirektorat Integrasi;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan
Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembimbingan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang administrasi pembimbingan kemasyarakatan, penelitian kemasyarakatan, pendampingan dan upaya keadilan restoratif pemasyarakatan, pembimbingan klien pemasyarakatan, pemberdayaan dan bimbingan lanjutan klien pemasyarakatan, pelaksanaan pemidanaan nonpemenjaraan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat dalam upaya reintegrasi sosial;
- Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi pembimbingan kemasyarakatan, penelitian kemasyarakatan, pendampingan dan upaya keadilan restoratif pemasyarakatan, pembimbingan klien pemasyarakatan, pemberdayaan dan bimbingan lanjutan klien pemasyarakatan, pelaksanaan pemidanaan nonpemenjaraan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat dalam upaya reintegrasi sosial;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang administrasi pembimbingan kemasyarakatan, penelitian kemasyarakatan, pendampingan dan upaya keadilan restoratif pemasyarakatan, pembimbingan klien pemasyarakatan, pemberdayaan dan bimbingan lanjutan klien pemasyarakatan, pelaksanaan pemidanaan nonpemenjaraan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat dalam upaya reintegrasi sosial;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang administrasi pembimbingan kemasyarakatan, penelitian kemasyarakatan, pendampingan dan upaya keadilan restoratif pemasyarakatan, pembimbingan klien pemasyarakatan, pemberdayaan dan bimbingan lanjutan klien pemasyarakatan, pelaksanaan pemidanaan nonpemenjaraan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat dalam upaya reintegrasi sosial; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan.
Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan terdiri atas:
-
- Subdirektorat Administrasi Pembimbingan Kemasyarakatan;
- Subdirektorat Pendampingan Klien dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan;
- Subdirektorat Pengawasan Klien Pemasyarakatan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perawatan kesehatan dan rehabilitasi bagi tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perawatan kesehatan dasar dan kebutuhan khusus, perawatan rujukan dan paliatif, perawatan kesehatan mental, perawatan pencegahan penyakit menular, rehabilitasi ketergantungan narkotika, dan kebutuhan dasar serta kesehatan lingkungan;
- Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perawatan kesehatan dasar dan kebutuhan khusus, perawatan rujukan dan paliatif, perawatan kesehatan mental, perawatan pencegahan penyakit menular, rehabilitasi ketergantungan narkotika, dan kebutuhan dasar serta kesehatan lingkungan;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan kesehatan dasar dan kebutuhan khusus, perawatan rujukan dan paliatif, perawatan kesehatan mental, perawatan pencegahan penyakit menular, rehabilitasi ketergantungan narkotika, dan kebutuhan dasar serta kesehatan lingkungan;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perawatan kesehatan dasar dan kebutuhan khusus, perawatan rujukan dan paliatif, perawatan kesehatan mental, perawatan pencegahan penyakit menular, rehabilitasi ketergantungan narkotika, dan kebutuhan dasar serta kesehatan lingkungan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.
Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi terdiri atas:
-
- Subdirektorat Perawatan Kesehatan Dasar dan Kebutuhan Khusus;
- Subdirektorat Rehabilitasi;
- Subdirektorat Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Direktorat Pengamanan dan Intelijen
Direktorat Pengamanan dan Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pengamanan dan Intelijen menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang intelijen pemasyarakatan, pencegahan gangguan keamanan, pemeliharaan keamanan, dan penindakan serta pemulihan;
- Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen pemasyarakatan, pencegahan gangguan keamanan, pemeliharaan keamanan, dan penindakan serta pemulihan;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang intelijen pemasyarakatan, pencegahan gangguan keamanan, pemeliharaan keamanan, dan penindakan serta pemulihan;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen pemasyarakatan, pencegahan gangguan keamanan, pemeliharaan keamanan, dan penindakan serta pemulihan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengamanan dan Intelijen.
Direktorat Pengamanan dan Intelijenterdiri atas:
-
- Subdirektorat Intelijen Pemasyarakatan;
- Subdirektorat Pencegahan Gangguan Keamanan dan Pemeliharaan Keamanan;
- Subdirektorat Penindakan dan Pemulihan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Direktorat Kepatuhan Internal
Direktorat Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi pencegahan, pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penegakan kepatuhan internal.
Dalam melaksanakan tugas,Direktorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai, fasilitasi advokasi, serta pembinaan mental pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Penyiapan bahan penyusunan standarisasi di bidang pencegahan pelanggaran kode etik, perilaku, dan disiplin pegawai, fasilitasi advokasi, serta pembinaan mental pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai, fasilitasi advokasi, serta pembinaan mental pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai, fasilitasi advokasi, serta pembinaan mental pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Kepatuhan Internal.
Direktorat Kepatuhan Internal terdiri atas:
-
- Subdirektorat Pencegahan dan Pengendalian;
- Subdirektorat Fasilitasi Advokasi dan Investigasi Internal;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan
Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan teknologi informasi, analisis data dan informasi, statistik data dan preskripsi, pertukaran data dan informasi, komunikasi publik, analisa strategi dan komunikasi, publikasi, pengelolaan media informasi, kerja sama, dan pengelolaan layanan publik;
- Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan teknologi informasi, analisis data dan informasi, statistik data dan preskripsi, pertukaran data dan informasi, komunikasi publik, analisa strategi dan komunikasi, publikasi, pengelolaan media informasi, kerja sama, dan pengelolaan layanan publik;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendayagunaan teknologi informasi, analisis data dan informasi, statistik data dan preskripsi, pertukaran data dan informasi, komunikasi publik, analisa strategi dan komunikasi, publikasi, pengelolaan media informasi, kerja sama, dan pengelolaan layanan publik;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendayagunaan teknologi informasi, analisis data dan informasi, statistik data dan preskripsi, pertukaran data dan informasi, komunikasi publik, analisa strategi dan komunikasi, publikasi, pengelolaan media informasi, kerja sama, dan pengelolaan layanan publik; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan.
Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan terdiri atas:
-
- Subdirektorat Teknologi Informasi;
- Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.