STRUKTUR ORGANISASI

*berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM RI;
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam  melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan, pembinaan,  pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
  • Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara;
  • Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan;
  • Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan;
  • Direktorat Pengamanan dan Intelijen;
  • Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi; dan
  • Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan.

Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya;
  2. Koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi;
  3. Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko;
  4. Koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
  5. Koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya;
  6. Koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya; 
  7. Koordinasi dan pengelolaan hubungan masyarakat pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya; dan
  8. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.

Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas:

  1. Bagian Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Sumber Daya Manusia;
  3. Bagian Keuangan;
  4. Bagian Umum; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

 

Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara

Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum serta pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, pelayanan hukum, pelayanan kepribadian dan kemandirian tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, registrasi, penilaian dan klasifikasi benda sitaan dan barang rampasan negara, pemeliharaan, pemantauan, dan pelindungan benda sitaan dan barang rampasan negara;
  2. Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, pelayanan hukum, pelayanan kepribadian dan kemandirian tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, registrasi, penilaian dan klasifikasi benda sitaan dan barang rampasan negara, pemeliharaan, pemantauan, dan pelindungan benda sitaan dan barang rampasan negara;
  3. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, pelayanan hukum, pelayanan kepribadian dan kemandirian tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, registrasi, penilaian dan klasifikasi benda sitaan dan barang rampasan negara, pemeliharaan, pemantauan, dan pelindungan benda sitaan dan barang rampasan negara;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, pelayanan hukum, pelayanan kepribadian dan kemandirian tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, registrasi, penilaian dan klasifikasi benda sitaan dan barang rampasan negara, pemeliharaan, pemantauan, dan pelindungan benda sitaan dan barang rampasan negara; dan
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.

Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terdiri atas:

    1. Subbagian Tata Usaha; dan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksanan.

 

Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan

Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan narapidana dan anak binaan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi narapidana dan anak binaan, pembinaan mental dan spiritual, pembinaan kesadaran hukum dan intelektual, dan pembinaan perilaku dan disiplin narapidana, latihan keterampilan, kegiatan kerja produksi, pengelolaan hasil kerja, dan pemberdayaan ekonomi kelompok kebutuhan khusus narapidana, pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal anak binaan, asimilasi, integrasi narapidana dan anak binaan, dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan;
  2. Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi narapidana dan anak binaan, pembinaan mental dan spiritual, pembinaan kesadaran hukum dan intelektual, dan pembinaan perilaku dan disiplin narapidana, latihan keterampilan, kegiatan kerja produksi, pengelolaan hasil kerja, dan pemberdayaan ekonomi kelompok kebutuhan khusus narapidana, pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal anak binaan, asimilasi, integrasi narapidana dan anak binaan, dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan; 
  3. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi narapidana dan anak binaan, pembinaan mental dan spiritual, pembinaan kesadaran hukum dan intelektual, dan pembinaan perilaku dan disiplin narapidana, latihan keterampilan, kegiatan kerja produksi, pengelolaan hasil kerja, dan pemberdayaan ekonomi kelompok kebutuhan khusus narapidana, pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal anak binaan, asimilasi, integrasi narapidana dan anak binaan, dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi narapidana dan anak binaan, pembinaan mental dan spiritual, pembinaan kesadaran hukum dan intelektual, dan pembinaan perilaku dan disiplin narapidana, latihan keterampilan, kegiatan kerja produksi, pengelolaan hasil kerja, dan pemberdayaan ekonomi kelompok kebutuhan khusus narapidana, pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal anak binaan, asimilasi, integrasi narapidana dan anak binaan, dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.

Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan terdiri atas:

    1. Subbagian Tata Usaha; dan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

 

Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan

Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembimbingan kemasyarakatan dan pelaksanaan Upaya keadilan restoratif pemasyarakatan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang registrasi dan penelitian kemasyarakatan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi dan pascaadjudikasi, pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan pelaksanaan bimbingan lanjutan, pembimbingan, pemberdayaan dan pelaksanaan pemidanaan nonpemenjaraan, pengawasan dalam lembaga dan luar lembaga, dan pelibatan masyarakat pengawasan dalamlembaga dan luar lembaga, dan pelibatan masyarakat;
  2. Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi dan penelitian kemasyarakatan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi dan pascaadjudikasi, pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan pelaksanaan bimbingan lanjutan, pembimbingan, pemberdayaan dan pelaksanaan pemidanaan nonpemenjaraan, pengawasan dalam lembaga dan luar lembaga, dan pelibatan masyarakat pengawasan dalam lembaga dan luar lembaga, dan pelibatan masyarakat;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi dan penelitian kemasyarakatan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi dan pascaadjudikasi, pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan pelaksanaan bimbingan lanjutan, pembimbingan, pemberdayaan dan pelaksanaan pemidanaan nonpemenjaraan, pengawasan dalam lembaga dan luar lembaga, dan pelibatan masyarakat pengawasan dalam lembaga dan luar lembaga, dan pelibatan masyarakat;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi dan penelitian kemasyarakatan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi dan pascaadjudikasi, pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan pelaksanaan bimbingan lanjutan, pembimbingan, pemberdayaan dan pelaksanaan pemidanaan nonpemenjaraan, pengawasan dalam lembaga dan luar lembaga, dan pelibatan masyarakat pengawasan dalam lembaga dan luar lembaga, dan pelibatan masyarakat; dan
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan.

Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan terdiri atas:

    1. Subbagian Tata Usaha; dan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

 

Direktorat Pengamanan dan Intelijen

Direktorat Pengamanan dan Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan, pengamatan, dan intelijen sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pengamanan dan Intelijen menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kerawanan dan strategi pengamanan pada satuan kerja pemasyarakatan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakan disiplin dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, penindakan dan tanggap darurat, pemulihan dan pengelolaan crisis center dan kepatuhan internal dan kode etik, intelijen pemasyarakatan;
  2. Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kerawanan dan strategi pengamanan pada satuan kerja pemasyarakatan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakan disiplin dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, penindakan dan tanggap darurat, pemulihan dan pengelolaan crisis center dan kepatuhan internal dan kode  etik, intelijen pemasyarakatan;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kerawanan dan strategi pengamanan pada satuan kerja pemasyarakatan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakan disiplin dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, penindakan dan tanggap darurat, pemulihan dan pengelolaan crisis center dan kepatuhan internal dan kode etik, intelijen pemasyarakatan;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kerawanan dan strategi pengamanan pada satuan kerja pemasyarakatan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakan disiplin dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, penindakan dan tanggap darurat, pemulihan dan pengelolaan crisis center dan kepatuhan internal dan kode etik, intelijen pemasyarakatan; dan
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pengamanan dan Intelijen.

Direktorat Pengamanan dan Intelijenterdiri atas:

    1. Subbagian Tata Usaha; dan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi

Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perawatan kesehatan dan rehabilitasi narapidana, tahanan, anak, dan anak binaan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, perawatan kesehatan dasar, pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan perawatan kelompok kebutuhan khusus, perawatan rujukan, paliatif, dan perawatan Kesehatan mental, perawatan pencegahan penyakit menular dan rehabilitasi ketergantungan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, kebutuhan dasar, gizi, penyelenggaraan makanan, sanitasi dan Kesehatan lingkungan;
  2. Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, perawatan kesehatan dasar, pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan perawatan kelompok kebutuhan khusus, perawatan rujukan, paliatif, dan perawatan kesehatan mental, perawatan pencegahan penyakit menular dan rehabilitasi ketergantungan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, kebutuhan dasar, gizi, penyelenggaraan makanan, sanitasi dan kesehatan lingkungan;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, perawatan kesehatan dasar, pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan perawatan kelompok kebutuhan khusus, perawatan rujukan, paliatif, dan perawatan kesehatan mental, perawatan pencegahan penyakit menular dan rehabilitasi ketergantungan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, kebutuhan dasar, gizi, penyelenggaraan makanan, sanitasi dan kesehatan lingkungan;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, perawatan kesehatan dasar, pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan perawatan kelompok kebutuhan khusus, perawatan rujukan, paliatif, dan perawatan kesehatan mental, perawatan pencegahan penyakit menular dan rehabilitasi ketergantungan  narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, kebutuhan dasar, gizi, penyelenggaraan makanan, sanitasi dan kesehatan lingkungan; dan
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.

Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi terdiri atas:

    1. Subbagian Tata Usaha; dan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

 

Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan

Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perancangan dan pengembangan, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi pemasyarakatan, analisa dan pertukaran data dan informasi pemasyarakatan, serta pengelolaan layanan publik dan kerja sama pemasyarakatan;
  2. Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan pengembangan, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi pemasyarakatan, analisa dan pertukaran data dan informasi pemasyarakatan, serta pengelolaan layanan publik dan kerja sama pemasyarakatan;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan dan pengembangan, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi pemasyarakatan, analisa dan pertukaran data dan informasi pemasyarakatan, serta pengelolaan layanan publik dan kerja sama pemasyarakatan;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan pengembangan, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi pemasyarakatan, analisa dan pertukaran data dan informasi pemasyarakatan, serta pengelolaan layanan publik dan kerja sama pemasyarakatan; dan
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan.

Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan terdiri atas:

    1. Subbagian Tata Usaha; dan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.