Pengaduan

Kami menerima saran dan pengaduan Anda. Segala informasi yang disampaikan dijamin kerahasiaannya.

  1. Identitas Anda sebagai Pengadu yang jelas;
  2. Substansi aduan jelas;
  3. Identitas yang diadukan jelas;
  4. Menyertakan data dukung aduan (dokumentasi).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil penanganan pengaduan ke pihak pengadu adalah 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari kerja.

Tidak dipungut biaya.

Surat penyampaian hasil pelayanan pengaduan.

Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban melalui Sub Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut:

- Publik menyampaikan pengaduan;

- Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban mendisposisi kepada Kasubdit terkait  untuk merespons pengaduan;

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan. 

Silakan kirimkan pengaduan Anda melalui :

  1. LAPOR! disini
  2. Whatsapp disini 
  3. Email pengaduanditjenpas@gmail.com