Perizinan Penelitian
- Surat Permohonan dari Pemohon (Perguruan Tinggi, Lembaga Pemerintah atau non pemerintah, Lembaga Survey dan sejenisnya);
- Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Surat Permohonan memuat nama pemohon, institusi, judul penelitian, periode penelitian, lokasi penelitian dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
- Proposal Penelitian;
- Jangka waktu penelitian :
a. Individu/Perorang : Minimal dua bulan dan maksimal enam bulan;
b. Organisasi : Minimal tiga bulan dan maksimal satu tahun.
- Apabila ada perubahan judul, lokasi, dan jadwal, pemohon dapat mengajukan surat permohonan izin penelitian kembali.
SOP Layanan Perizinan Penelitian di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan penelitian.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 267869
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 115785
-
Panen 100 Kg Lele, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian di...
ditjenpas Nov 10, 2025 94511
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 82827
-
Rutan Marabahan Panen 100 Ikat Sawi Segar
ditjenpas Oct 6, 2025 81611
Our Picks
-
PIPAS Adakan Doa Bersama Peringati 1 Muharram 1448 Hijriah
ir Jun 18, 2026 45
-
Ditjenpas Terus Dorong Pelaksanaan Pemidanaan Nonpemenjaraan...
ir Jun 12, 2026 163
-
SKB Disepakati, Tahanan dan Warga Binaan di Rutan/Lapas...
ir Jun 11, 2026 169
Categories
- KABAR PUSAT(2197)
- KABAR WILAYAH(2661)
- KABAR LAPAS(18068)
- KABAR RUTAN(6554)
- KABAR BAPAS(2541)
- KABAR RUPBASAN(540)
- ARTIKEL(250)
- KABAR LPKA/LPAS(2274)