Perizinan Penelitian
- Surat Permohonan dari Pemohon (Perguruan Tinggi, Lembaga Pemerintah atau non pemerintah, Lembaga Survey dan sejenisnya);
- Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Surat Permohonan memuat nama pemohon, institusi, judul penelitian, periode penelitian, lokasi penelitian dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
- Proposal Penelitian;
- Jangka waktu penelitian :
a. Individu/Perorang : Minimal dua bulan dan maksimal enam bulan;
b. Organisasi : Minimal tiga bulan dan maksimal satu tahun.
- Apabila ada perubahan judul, lokasi, dan jadwal, pemohon dapat mengajukan surat permohonan izin penelitian kembali.
SOP Layanan Perizinan Penelitian di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan penelitian.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 261340
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 107677
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 77877
-
Rutan Marabahan Panen 100 Ikat Sawi Segar
ditjenpas Oct 6, 2025 50528
-
Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif...
ditjenpas Aug 3, 2021 46569
Our Picks
-
Pemasyarakatan Tingkatkan Sinergi dan Kepedulian Sosial...
ditjenpas Jan 20, 2026 127
-
Panen Raya Serentak Pemasyarakatan Hasilkan 123,5 Ton Komoditas...
ditjenpas Jan 15, 2026 494
-
Perkuat Karakter dan Integritas Petugas, Kemenimipas Kembali...
ditjenpas Jan 15, 2026 178
Categories
- KABAR PUSAT(2136)
- KABAR WILAYAH(2447)
- KABAR LAPAS(15967)
- KABAR RUTAN(6006)
- KABAR BAPAS(2316)
- KABAR RUPBASAN(543)
- ARTIKEL(237)
- KABAR LPKA/LPAS(2099)