Perizinan Penelitian
- Surat Permohonan dari Pemohon (Perguruan Tinggi, Lembaga Pemerintah atau non pemerintah, Lembaga Survey dan sejenisnya);
- Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Surat Permohonan memuat nama pemohon, institusi, judul penelitian, periode penelitian, lokasi penelitian dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
- Proposal Penelitian;
- Jangka waktu penelitian :
a. Individu/Perorang : Minimal dua bulan dan maksimal enam bulan;
b. Organisasi : Minimal tiga bulan dan maksimal satu tahun.
- Apabila ada perubahan judul, lokasi, dan jadwal, pemohon dapat mengajukan surat permohonan izin penelitian kembali.
SOP Layanan Perizinan Penelitian di sini.
- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan penelitian.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 87477
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 65764
-
Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif...
ditjenpas Aug 3, 2021 31749
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 29635
-
Kolaborasi Lintas Sektoral dalam Mendukung Program Pemasyarakatan:...
ditjenpas Nov 14, 2024 29564
Categories
- KABAR PUSAT(1961)
- KABAR WILAYAH(1738)
- KABAR LAPAS(12214)
- KABAR RUTAN(5465)
- KABAR BAPAS(2008)
- KABAR RUPBASAN(546)
- ARTIKEL(224)
- KABAR LPKA/LPAS(1588)