Perizinan Penelitian
- Surat Permohonan dari Pemohon (Perguruan Tinggi, Lembaga Pemerintah atau non pemerintah, Lembaga Survey dan sejenisnya);
- Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Surat Permohonan memuat nama pemohon, institusi, judul penelitian, periode penelitian, lokasi penelitian dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
- Proposal Penelitian;
- Jangka waktu penelitian :
a. Individu/Perorang : Minimal dua bulan dan maksimal enam bulan;
b. Organisasi : Minimal tiga bulan dan maksimal satu tahun.
- Apabila ada perubahan judul, lokasi, dan jadwal, pemohon dapat mengajukan surat permohonan izin penelitian kembali.
SOP Layanan Perizinan Penelitian di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan penelitian.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 268700
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 117569
-
Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Marabahan Sukses Panen 100...
ir Mar 27, 2026 99527
-
Panen 100 Kg Lele, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian di...
ditjenpas Nov 10, 2025 95246
-
Panen 100 Ikat Selada Hidroponik, Lapas Kotabaru Dukung...
ir Mar 25, 2026 93479
Our Picks
-
Lewat FGD, Ditjenpas Matangkan Framework Deradikalisasi...
ir Jul 30, 2026 141
-
Dukung Asta Cita Presiden RI, Ditjenpas Perkuat Deradikalisasi...
ir Jul 30, 2026 147
-
Dirjenpas Lantik Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama,...
ir Jul 30, 2026 2241
Categories
- KABAR PUSAT(2219)
- KABAR WILAYAH(2834)
- KABAR LAPAS(18958)
- KABAR RUTAN(6782)
- KABAR BAPAS(2676)
- KABAR RUPBASAN(540)
- ARTIKEL(254)
- KABAR LPKA/LPAS(2373)