Perizinan Penelitian

-    Surat Permohonan dari Pemohon (Perguruan Tinggi, Lembaga Pemerintah atau non pemerintah, Lembaga Survey dan sejenisnya);
-    Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
-    Surat Permohonan memuat nama pemohon, institusi, judul penelitian, periode penelitian, lokasi penelitian dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
-    Proposal Penelitian;
-    Jangka waktu penelitian :
     a.    Individu/Perorang : Minimal dua bulan dan maksimal enam bulan;
     b.    Organisasi : Minimal tiga bulan dan maksimal satu tahun.
-    Apabila ada perubahan judul, lokasi, dan jadwal, pemohon dapat mengajukan surat permohonan izin penelitian kembali. 
 

SOP Layanan Perizinan Penelitian di sini. 

-    Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan penelitian.
-    Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Gratis/Tidak dipungut biaya.