Perizinan Penelitian
- Surat Permohonan dari Pemohon (Perguruan Tinggi, Lembaga Pemerintah atau non pemerintah, Lembaga Survey dan sejenisnya);
- Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Surat Permohonan memuat nama pemohon, institusi, judul penelitian, periode penelitian, lokasi penelitian dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
- Proposal Penelitian;
- Jangka waktu penelitian :
a. Individu/Perorang : Minimal dua bulan dan maksimal enam bulan;
b. Organisasi : Minimal tiga bulan dan maksimal satu tahun.
- Apabila ada perubahan judul, lokasi, dan jadwal, pemohon dapat mengajukan surat permohonan izin penelitian kembali.
SOP Layanan Perizinan Penelitian di sini.

- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan penelitian.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 267453
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 113834
-
Panen 100 Kg Lele, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian di...
ditjenpas Nov 10, 2025 92842
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 81474
-
Rutan Marabahan Panen 100 Ikat Sawi Segar
ditjenpas Oct 6, 2025 81368
Our Picks
-
Investigasi Bersama, Kemenimipas dan Polda Lampung Ungkap...
ir May 11, 2026 948
-
Dirjenpas Tegaskan Langkah Strategis Pemasyarakatan: Tindak...
ir May 7, 2026 274
-
Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Gelar Seminar Nasional,...
ir May 6, 2026 249
Categories
- KABAR PUSAT(2178)
- KABAR WILAYAH(2620)
- KABAR LAPAS(17530)
- KABAR RUTAN(6429)
- KABAR BAPAS(2479)
- KABAR RUPBASAN(540)
- ARTIKEL(245)
- KABAR LPKA/LPAS(2216)