Perizinan Penelitian
- Surat Permohonan dari Pemohon (Perguruan Tinggi, Lembaga Pemerintah atau non pemerintah, Lembaga Survey dan sejenisnya);
- Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
- Surat Permohonan memuat nama pemohon, institusi, judul penelitian, periode penelitian, lokasi penelitian dan kontak informasi yang dapat dihubungi;
- Proposal Penelitian;
- Jangka waktu penelitian :
a. Individu/Perorang : Minimal dua bulan dan maksimal enam bulan;
b. Organisasi : Minimal tiga bulan dan maksimal satu tahun.
- Apabila ada perubahan judul, lokasi, dan jadwal, pemohon dapat mengajukan surat permohonan izin penelitian kembali.
SOP Layanan Perizinan Penelitian di sini.
- Pengajuan permohonan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan penelitian.
- Dokumen dikirim melalui email : ppid.ditjenpas@gmail.com dan/atau dikirim langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Popular Posts
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 82832
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 62308
-
Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif...
ditjenpas Aug 3, 2021 28914
-
Kolaborasi Lintas Sektoral dalam Mendukung Program Pemasyarakatan:...
ditjenpas Nov 14, 2024 28771
-
Kalapas Tuban Pimpin Razia, Puluhan Barang Berbahaya Berhasil...
ditjenpas Mar 9, 2021 28426
Categories
- KABAR PUSAT(1909)
- KABAR WILAYAH(1672)
- KABAR LAPAS(11943)
- KABAR RUTAN(5440)
- KABAR BAPAS(2005)
- KABAR RUPBASAN(548)
- ARTIKEL(222)
- KABAR LPKA/LPAS(1526)