119.175 Narapidana Terima Remisi HUT Ke-75 RI, Negara Hemat Rp. 167 Miliar

119.175 Narapidana Terima Remisi  HUT Ke-75 RI, Negara Hemat Rp. 167 Miliar

Lombok, INFO_PAS - Sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia  hari ini, Senin (17/8) setelah menerima Remisi Umum (RU) II, sedangkan 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan.

Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2020, baik RU I maupun RU II, berjumlah 119.175 orang yang tersebar diseluruh Indonesia. "Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam upacara peringatan HUT RI ke-75 sekaligus pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rumah tahanan negara, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Reynhard juga menerangkan pemberian RU tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp. 176 milyar.  "Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp.173.258.730.000, sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp.3.003.900.000, sehingga total penghematan angaran makan narapidana mencapai Rp.176.262.630.000," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam sambungan teleconfrence menyampaikan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

"Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan," ujar Yasonna.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia," tambahnya.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012,  Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada WBP. (NH)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0