16 Warga Binaan di Balikpapan Bebas saat HUT RI

BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Tak kurang 16 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan mendapat kesempatan menghirup udara bebas di hari kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang. Belasan warga binaan tersebut terdiri dari delapan warga binaan dari Rutan Balikpapan dan delapan warga binaan dari Lapas Balikpapan. "Mereka akan menerima surat pembebasan yang diberikan setelah apel 17 Agustus di Lapas Balikpapan. Rencananya Walikota dan jajaran Muspida Kota Balikpapan akan hadir dalam acara pemberian remisi. Karena remisi akan diberikan secara simbolis oleh Walikota Balikpapan pada dua perwakilan warga binaan Rutan Balikpapan dan dua perwakilan warga binaan Lapas Balikpapan," kata Kepala Lapas Balikpapan Edi, Bc IP, Selasa (13/8/13). Sementara untuk remisi umum biasa atau pengurangan hukuman, akan diberikan pada 302 warga binaan. Dengan masa pengurangan hukuman mulai 1 hingga 6 bulan. Ditambah penerima remisi tambahan berupa pengurangan

BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Tak kurang 16 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan mendapat kesempatan menghirup udara bebas di hari kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang. Belasan warga binaan tersebut terdiri dari delapan warga binaan dari Rutan Balikpapan dan delapan warga binaan dari Lapas Balikpapan. "Mereka akan menerima surat pembebasan yang diberikan setelah apel 17 Agustus di Lapas Balikpapan. Rencananya Walikota dan jajaran Muspida Kota Balikpapan akan hadir dalam acara pemberian remisi. Karena remisi akan diberikan secara simbolis oleh Walikota Balikpapan pada dua perwakilan warga binaan Rutan Balikpapan dan dua perwakilan warga binaan Lapas Balikpapan," kata Kepala Lapas Balikpapan Edi, Bc IP, Selasa (13/8/13). Sementara untuk remisi umum biasa atau pengurangan hukuman, akan diberikan pada 302 warga binaan. Dengan masa pengurangan hukuman mulai 1 hingga 6 bulan. Ditambah penerima remisi tambahan berupa pengurangan hukuman selama dua bulan pada empat warga binaan dan 1 bulan 20 hari pada dua orang. Sedangkan di Rutan Balikpapan, remisi umum biasa diberikan pada 124 warga binaan. "Remisi umum diberikan pada 124 warga binaan sebagaimana termuat dalam SK Menkumham W18- 2488-PK.01.01 tahun 2013 tanggal 30 Juli 2013 yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenkumham RI Leo Detri SH MH," kata Kepala Rutan Balikpapan Nurwulanhadi Bc IP.(*) Sumber : http://kaltim.tribunnews.com/2013/08/13/16-warga-binaan-di-balikpapan-bebas-saat-hut-ri?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0