A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/www/html/ditjenpas/application/session/ci_session9mpe4oo75jnuuo0fiuh2ndmrtakr535i): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /var/www/html/ditjenpas/application/core/Core_Controller.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/html/ditjenpas/application/core/Core_Controller.php
Line: 91
Function: __construct

File: /var/www/html/ditjenpas/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /var/www/html/ditjenpas/index.php
Line: 315
Function: require_once

Izin Liputan - Ditjenpas | Membangun Pemasyarakatan Bersih dan Melayani

Izin Liputan

- UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;

- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;

- Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan;

- Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI; 

- Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.
- Permohonan liputan diajukan 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan liputan;
- Adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis; 
- Permohonan memuat: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
- Identitas wartawan/jurnalis yang akan meliput.
 

Menyesuaikan disposisi pimpinan.

Tidak dipungut biaya.

Surat izin peliputan.