Izin Liputan

- UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;

- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;

- Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan;

- Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI; 

- Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.
- Permohonan liputan diajukan 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan liputan;
- Adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis; 
- Permohonan memuat: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
- Identitas wartawan/jurnalis yang akan meliput.
 

Menyesuaikan disposisi pimpinan.

Tidak dipungut biaya.

Surat izin peliputan.