Izin Liputan
- UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan;
- Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI;
- Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.
- Permohonan liputan diajukan 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan liputan;
- Adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis;
- Permohonan memuat: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
- Identitas wartawan/jurnalis yang akan meliput.
Menyesuaikan disposisi pimpinan.
Tidak dipungut biaya.
Surat izin peliputan.
Popular Posts
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 70226
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 52029
-
Kalapas Tuban Pimpin Razia, Puluhan Barang Berbahaya Berhasil...
ditjenpas Mar 9, 2021 27631
-
“PDKT” Kalapas Tuban Kontrol Blok Hunian WBP
ditjenpas Mar 5, 2021 26813
-
Rutan Banda Aceh Buka Kelas Tahfiz Al-Qur’an
ditjenpas Feb 16, 2021 25495
Categories
- KABAR PUSAT(1824)
- KABAR WILAYAH(1620)
- KABAR LAPAS(11511)
- KABAR RUTAN(5307)
- KABAR BAPAS(1977)
- KABAR RUPBASAN(544)
- ARTIKEL(218)
- KABAR LPKA/LPAS(1465)