TATA NILAI
Tata nilai organisasi pada setiap Pegawai dalam menjalankan tugas, fungsi dan kegiatan sehari-hari baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menjunjung tinggi nilai Pofesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif yang selanjutnya disingkat PASTI, meliputi :
1. Profesional berarti mampu menyelesaikan tugas dengan terpuji, tuntas sesuai dengan kompetensi atau keahlian dan berintegritas untuk mencapai hasil prima melalui kerjasama;
2. Akuntabel berarti mampu bertanggung jawab terhadap setiap tindakan, perilaku, dan tugas, baik dari segi proses maupun hasil;
3. Sinergi berarti mampu bekerjasama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat dan berkualitas;
4. Transparan berarti mampu menyajikan data dan informasi terkait kebijakan, proses pembuatan, pelaksanaan, dan hasilnya serta menjamin aksesibilitas publik terhadap data dan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. Inovatif berarti mampu menciptakan dan mengembangkan inovasi melalui inisiatif dan kreatifitas untuk melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi.
Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham.
Popular Posts
-
TEORI-TEORI KORUPSI
admin Sep 30, 2012 60929
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 46822
-
Aplikasi Teknologi untuk Pembebasan Bersyarat
admin Jun 19, 2013 33101
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 27379
-
Kalapas Tuban Pimpin Razia, Puluhan Barang Berbahaya Berhasil...
ditjenpas Mar 9, 2021 25104
Categories
- KABAR PUSAT(2120)
- KABAR WILAYAH(1761)
- KABAR LAPAS(12218)
- KABAR RUTAN(5635)
- KABAR BAPAS(1981)
- KABAR RUPBASAN(667)
- ARTIKEL(214)
- KABAR LPKA/LPAS(1334)
Voting Poll
Apa yang kamu ketahui tentang Ditjenpas?
Total Vote: 1014
Sistem Database Pemasyarakatan?Socialmedia Info
Apa yang kamu ketahui tentang Ditjenpas?
Total Vote: 1014
Sistem Database Pemasyarakatan?