2024, Indonesia-Belanda Sepakat Perkuat Kerja Sama di Bidang Pemasyarakatan

2024, Indonesia-Belanda Sepakat Perkuat Kerja Sama di Bidang Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali menerima kunjungan delegasi Belanda yang terdiri dari Reclassering Nederland dan Center for International Legal Cooperation (CILC) di Jakarta, Selasa (9/1). Pertemuan tersebut guna membicarakan tindak lanjut kerja sama Indonesia-Belanda di bidang Pemasyarakatan yang telah terjalin sepanjang 2020 – 2022, khususnya pada rehabilitasi dan integrasi.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Kerja Sama Internasional Reclassering Nederland, Jochum Wildeman mengundang Ditjenpas untuk hadir dalam The 6th World Congress Probation and Parole (WCPP) yang akan diselenggarakan di Belanda pada 16 –18 April 2024. Menurutnya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ada di Indonesia dinilai memiliki potensi besar sehingga diharapkan dapat berbagai pengetahuan dan praktik terbaik pada kongres internasional tersebut.

Tak hanya itu, melihat besarnya populasi Indonesia dengan kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memungkinkan penerapan sanksi alternatif, Belanda menilai Indonesia merupakan berpotensi menjadi kandidat kuat tuan rumah WCPP ke-7. “Mempertimbangkan segala potensi yang ada di Indonesia, kami menilai Indonesia adalah kandidat terbaik untuk menjadi tuan rumah WCPP selanjutnya di tahun 2026,” ungkapnya.

Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Jumadi menyambut baik undangan untuk menghadiri WCPP 2024 di Belanda tersebut, sekaligus rencana Indonesia menjadi tuan rumah WCPP 2026. Menurutnya, ini merupakan kesempatan yang baik untuk saling belajar dan berbagi pengalaman dengan petugas Bapas, ahli, peneliti, pembuat kebijakan, dan pemimpin dari berbagai negara.

“Ini dapat mendorong pengembangan Bapas di Indonesia sekaligus menjadi ajang untuk mempererat persahabatan dengan dunia internasional,” tuturnya.

Senada, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, menyambut baik rencana tersebut karena dinilai dapat menjadi ajang memperkenalkan KUHP baru Indonesia pada dunia internasional. Selain itu, menurutnya WCPP di 2026 ini juga dapat mendukung persiapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sekaligus mempersiapkan kerja sosial dan sanksi pengawasan.

“Saat ini kami memang tengah menyusun penanggulangan overcrowding dan penerapan keadilan alternatif dan alternatif pemidanaan sebagai program bagian dari RPJMN 2025-2029. Kami rasa kegiatan ini akan memberikan masukan yang sangat berguna,” tutupnya. (afn)

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
3