72 Narapidana Rutan Ambon Terima Remisi Umum
Ambon, INFO_PAS – Sebanyak 72 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon yang telah memenuhi syarat menerima Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tahun Ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8). Bertempat di Aula Dharma Wanita Persatuan Rutan Ambon, pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada narapidana dengan mengedepankan protokol kesehatan Coronavirus disease.
“Pemberian RU kepada narapidana merupakan wujud dari hadirnya negara dalam memberikan hak-hak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” terang Kepala Rutan Ambon, Wahyu Nurhayanto.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan dari 121 narapidana Rutan Ambon, hanya 72 orang yang mendapatkan RU karena sudah sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan, yaitu telah menjalani minimal enam bulan dari masa hukuman, berkelakuan baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama berada di dalam rutan.
"Dari 72 orang yang mendapatkan remisi, satu orang langsung bebas," ucap Wahyu.
Pada hari yang sama, ia juga menghadiri pemberian RU secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana Rutan Ambon oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon.
Kontributor: Hery Waikero