Asminan Mirza: Pengelolaan Basan Baran Penting dalam Penegakan Hukum

Ambon, INFO_PAS – Direktur Bina Pengelolaan Basan dan Baran, Asminan Mirza Zulkarnaen, serta Yetty Lumalan Biyang selaku Kepala Sub Direktorat Mutasi dan Pengapusan Basan Baran didaulat menjadi narasumber dalam Diseminasi Basan Baran di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Rabu (9/9). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu diikuti 38 peserta dari Rupbasan Ambon, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Dinas Kehutanan Provinsi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, hingga Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku. Dalam materi yang disampaikan, Direktur Bina Pengelolaan Basan dan Baran mengajak para peserta untuk memahami pentingnya basan baran dalam proses penegakan hukum. “Perlu diketahui bahwa rupbasan melaksanakan tugas dan fungsi dalam menangani permasalahan hukum terkait basan dan baran,” kata Zulkarnaen. Sayangnya, keberadaan rupbasan sebagai salah sat

Asminan Mirza: Pengelolaan Basan Baran Penting dalam Penegakan Hukum
Ambon, INFO_PAS – Direktur Bina Pengelolaan Basan dan Baran, Asminan Mirza Zulkarnaen, serta Yetty Lumalan Biyang selaku Kepala Sub Direktorat Mutasi dan Pengapusan Basan Baran didaulat menjadi narasumber dalam Diseminasi Basan Baran di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Rabu (9/9). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu diikuti 38 peserta dari Rupbasan Ambon, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Dinas Kehutanan Provinsi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, hingga Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku. Dalam materi yang disampaikan, Direktur Bina Pengelolaan Basan dan Baran mengajak para peserta untuk memahami pentingnya basan baran dalam proses penegakan hukum. “Perlu diketahui bahwa rupbasan melaksanakan tugas dan fungsi dalam menangani permasalahan hukum terkait basan dan baran,” kata Zulkarnaen. Sayangnya, keberadaan rupbasan sebagai salah satu instansi penegak hukum (gakum) belum banyak dikenal masyarakat luas, termasuk instansi gakum terkait yang ada di wilayah-wilayah tertentu. “Kerjasama dengan instansi terkait yang melakukan penyitaan dan perampasan barang-barang milik negara harus kita bangun bersama demi proses penegakkan hukum,” lanjutnya. Pentingnya diseminasi ini untuk memberikan penguatan akan pentingnya proses penyitaan dan perampasan barang milik negara dalam ranah hukum diakui oleh para peserta. Salah satunya peserta yang berasal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ambon, Frans Lamawuran. “Saya memberikan apreseasi kepada pihak Kanwil Kemenkumham Maluku karena membuka wawasan kami bahwasanya barang-barang yang disita seharusnya dititip di Rupbasan Ambon guna proses penegakkan hukum selanjutnya,” tandasnya. (IR)       Kontributor: Tersih V.N.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0