Atasi Overcrowded, MenkumHAM Kedepankan Konsep Restorative Justice

Jakarta, INFO_PAS, - Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Yassona H Laoly berharap sistem pemidanaan di Indonesia lebih mengedepankan konsep restorative justice. Ia mengatakan tidak semua masalah pidana, terlebih pidana ringan harus melewati sanksi penjara ataupun kurungan di dalam Lapas/rutan. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI di senayan, Kamis (25/1). Overcrowded sudah cukup lama menjadi masalah yang terus dihadapi oleh Pemasyarakatan. Dengan Situasi seperti ini bahkan biaya yang ditimbulkan juga menjadi tidak sedikit. Menurut Yassona, dengan mengedepankan konsep restorative justice pada sistem pemidanaan maka akan berpengaruh signifikan mengetasi overcrowded dalam lapas. “Perlu merubah paradikma pemidanaan untuk mengurangi masalah overcrowded di dalam lapas dan rutan di Indonesia dengan lebih mengedepankan konsep restorative justice,” ujarnya. Dalam pertemuan itu, Komisi

Atasi Overcrowded, MenkumHAM Kedepankan Konsep Restorative Justice
Jakarta, INFO_PAS, - Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Yassona H Laoly berharap sistem pemidanaan di Indonesia lebih mengedepankan konsep restorative justice. Ia mengatakan tidak semua masalah pidana, terlebih pidana ringan harus melewati sanksi penjara ataupun kurungan di dalam Lapas/rutan. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI di senayan, Kamis (25/1). Overcrowded sudah cukup lama menjadi masalah yang terus dihadapi oleh Pemasyarakatan. Dengan Situasi seperti ini bahkan biaya yang ditimbulkan juga menjadi tidak sedikit. Menurut Yassona, dengan mengedepankan konsep restorative justice pada sistem pemidanaan maka akan berpengaruh signifikan mengetasi overcrowded dalam lapas. “Perlu merubah paradikma pemidanaan untuk mengurangi masalah overcrowded di dalam lapas dan rutan di Indonesia dengan lebih mengedepankan konsep restorative justice,” ujarnya. Dalam pertemuan itu, Komisi III DPR RI juga mendesak MenkumHAM segera melakukan percepatan penyelesaikan berbagai permasalahan terkait pemasyarakatan meliputi situasi Overcrowded, pembenahan sarana dan prasarana, peredaran narkoba dalam lapas, keamanan dan ketertiban dengan meningkatkan kinerja dan pengawasan. “Tingkatkan kinerja dan pengawasan terhadap pegawai sehingga dapat terlihat perubahan yang lebih konkrit dan signifikan terkait kinerja positif pemasyarakatan serta melakukan perubahan terhadap PP No. 99 Tahun 2012 dengan melibatkan dan tetap berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga terkait lainnya” ujar Kahar Muzakir, Ketua Komisi III dalam pertemuan tersebut.***

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0