Bahas Alih Kelola Rupbasan, Kakanwil Ditjenpas Kalsel Audiensi dengan Kajati Kalsel

Bahas Alih Kelola Rupbasan, Kakanwil Ditjenpas Kalsel Audiensi dengan Kajati Kalsel

Banjarbaru, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, lakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Rina Virawati, di Banjarbaru, Selasa (15/7). Kegiatan ini bagian dari tindak lanjut atas kebijakan pemerintah mengenai peralihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Mulyadi menyampaikan audiensi ini merupakan bentuk komitmen terhadap transisi kewenangan dengan bahasan aspek teknis dan administratif seputar proses transisi kelembagaan, termasuk status pegawai, pengelolaan aset, dan mekanisme alih fungsi.  “Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam proses alih kewenangan Rupbasan. Prinsipnya adalah kolaborasi. Seluruh proses akan kami kawal agar berjalan sesuai aturan, mengutamakan kepentingan kelembagaan dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan dalam memberikan dukungan teknis maupun administratif kepada Kejagung, baik di tingkat wilayah maupun pusat. “Tentu akan ada koordinasi lanjutan dengan pihak Kejati dan Ditjenpas guna menyelaraskan proses transisi sesuai arahan pemerintah,” tambah Mulyadi.

Selaku Kajati Kalimantan Selatan, Rini Virawati mengungkapkan pihaknya belum menerima data resmi terkait 17 pegawai Rupbasan yang menyatakan memilih alih ke Kejagung dan akan segera berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian. “Terkait status tanah dan bangunan Rupbasan, kami mengajukan permohonan agar dialihkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) milik Kejagung sesuai arahan lisan Jaksa Agung RI saat peresmian gedung Kejati Kalimantan Selatan pada 3 Juli 2025 lalu,” jelasnya.

Untuk aset kantor nonbangunan, disepakati tetap tercatat sebagai BMN milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tanpa kendala berarti. Permohonan pemecahan sertifikat tanah Rupbasan yang saat ini tercatat sebagai BMN Lembaga Pembinaan Khusus Anak Martapura juga diajukan untuk mendukung proses alih kelola.

“Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, tidak terdampak secara langsung terhadap proses transisi kelembagaan,” tutupnya.

Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Sugito; Pelaksana Tugas Kepala Rupbasan Kelas I Banjarmasin, Kepala Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan, serta para operator bidang BMN dan SDM Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan. 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Kalsel
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0