Bapas Ambon dan Disnaker Kota Ambon Matangkan Skema Pidana Kerja Sosial di Kota Ambon
Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Kamis (5/3). Kunjungan ini membahas rencana kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 sebagai upaya menghadirkan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis di Kota Ambon.
Pertemuan tersebut membahas berbagai persiapan awal menjelang penandatanganan kerja sama antara kedua instansi sekaligus mendiskusikan aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kota Ambon. Fokus pembahasan meliputi penyediaan lokasi pelaksanaan kerja sosial, mekanisme penempatan Klien, serta koordinasi antarinstansi agar program tersebut berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Nasir Nurdin, menjelaskan kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah di Kota Ambon menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan dengan baik. “Keterlibatan berbagai instansi pemerintah daerah sangat diperlukan guna menyediakan ruang dan kegiatan kerja sosial yang sesuai bagi Klien Pemasyarakatan. Dengan demikian, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi juga sarana pembinaan yang memberi dampak positif bagi masyarakat,” terangnya.
Hal senada disampaikan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Nanda M. Putra, yang menekankan pentingnya kesiapan teknis sebelum program tersebut benar-benar dijalankan. Koordinasi sejak tahap perencanaan akan memudahkan proses penempatan Klien dan pengawasan selama menjalani pidana kerja sosial.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya memiliki sistem yang jelas, mulai dari penentuan tempat kerja sosial, hingga mekanisme pembimbingan Klien selama menjalani kewajiban tersebut,” ujar Nanda.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Ambon, Vedya Kuncoro, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung rencana kerja sama tersebut. Ia menilai pidana kerja sosial dapat menjadi bentuk kontribusi nyata bagi masyarakat sekaligus membuka ruang pembinaan bagi pelaku pelanggaran hukum.
“Kami siap bersinergi dengan Bapas Ambon dan berharap kerja sama ini memberikan manfaat. Tidak hanya bagi Klien Pemasyarakatan, tetapi juga lingkungan dan masyarakat Kota Ambon,” harap Vedya.
Di tempat terpisah, Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menyampaikan rencana kerja sama dengan Disnaker Kota Ambon merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kota Ambon. “Ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Kami berharap sinergi ini mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ellen juga menyampaikan apresiasi kepada Disnaker Kota Ambon atas keterbukaan dan dukungan terhadap rencana kolaborasi tersebut. “Semoga melalui kolaborasi ini, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Ambon terlaksana secara optimal,” tambahnya.
Melalui pertemuan ini, kedua instansi berharap proses penyusunan kerja sama segera rampung sehingga implementasi pidana kerja sosial di Kota Ambon berjalan secara terarah, terukur, dan memberikan dampak sosial yang konstruktif. (IR)
Kontributor: Bapas Ambon
What's Your Reaction?


