Bapas Ambon Fasilitasi Diversi Enam Klien Anak, Seluruh Pihak Sepakati Musyawarah
Ambon, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon kembali fasilitasi penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi. Bertempat di Polsek Sirimau, Selasa (30/6), proses diversi terhadap enam Klien Snak berlangsung lancar dan hasilkan kesepakatan yang diterima seluruh pihak.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing Klien didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sesuai penugasannya. Musyawarah berlangsung dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) untuk pulihkan hubungan antara korban dan pelaku, sekaligus beri kesempatan kepada anak selesaikan perkara di luar proses peradilan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Ambon, Dawan Pribadi, yang mendampingi proses tersebut menjelaskan bahwa diversi merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
"Diversi menjadi sarana untuk menyelesaikan perkara anak melalui musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga masing-masing pihak, serta unsur terkait. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas tanpa mengabaikan hak-hak korban," jelas Dawan.
Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan diversi merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, mulai dari kepolisian, keluarga pelaku, keluarga korban, hingga masyarakat yang mendukung penyelesaian perkara secara damai.
"Kami berharap hasil kesepakatan diversi ini dapat menjadi pembelajaran bagi anak-anak untuk tidak mengulangi perbuatannya serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali menjalankan kehidupan sosial secara positif," tuturnya.
Sementara itu, personel Polsek Sirimau, Aiptu Riawan Suwilyo, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara kepolisian dan Bapas dalam penanganan perkara anak.
"Proses diversi ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara anak tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak sehingga musyawarah berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima bersama," ungkap Aiptu Riawan.
Apresiasi juga disampaikan HK selaku korban. Ia mengaku menerima hasil kesepakatan yang dicapai dan mengapresiasi pendampingan yang diberikan selama proses berlangsung.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapas Ambon yang telah memfasilitasi proses ini dengan baik. Semua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat sehingga penyelesaian perkara dapat berlangsung secara adil dan damai," ujar HK.
Keberhasilan proses ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak, sekaligus membuka kesempatan bagi anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan melanjutkan proses pembinaan di tengah masyarakat. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Ambon
What's Your Reaction?


