Bapas Ambon & Pemkab SBB Resmi Sepakati Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) secara resmi tandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagai implementasi ketentuan pidana alternatif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penandatanganan berlangsung di Kantor Bupati SBB dan dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kadis Sosial, Kadis Lingkungan Hidup, dan Kadis Perindag, Rabu (3/12).
Acara penandatanganan dilanjutkan dengan diskusi mendalam terkait perubahan mendasar dalam UU KUHP baru, khususnya mengenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pengganti pidana penjara bagi terpidana dengan putusan di bawah lima tahun. Diskusi menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor di mana Bapas bertugas memastikan pendampingan dan pengawasan, sementara instansi daerah merekomendasikan lokasi serta jenis kegiatan kerja sosial bagi terpidana.
Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan fondasi penting untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan berorientasi pemulihan sosial.
“Penandatanganan ini adalah langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Bumi Nusa Ina berjalan terarah, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan dukungan pemerintah daerah, kami dapat memastikan setiap terpidana menjalani pembinaan yang humanis sekaligus produktif,” tegas Ellen.
Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, mengapresiasi sinergi yang terbangun dan menegaskan komitmen penuh Pemkab SBB dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Pemerintah daerah siap berkontribusi, mulai dari penyediaan lokasi, koordinasi lintas OPD, hingga dukungan teknis. Sinergi ini memastikan penerapan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tidak hanya menjadi regulasi, tetapi memberikan dampak positif dan membangun kembali hubungan sosial,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten SBB, Saiful Suneth, menambahkan bahwa terdapat lima lembaga sosial, termasuk Taman Makam Pahlawan (TMP), yang siap menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Lembaga-lembaga ini siap mendukung pembinaan dan pengawasan terpidana, sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat. Pemerintah daerah akan bersinergi penuh dengan Bapas Ambon agar pelaksanaan berjalan tertib dan efektif,” jelasnya.
Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, Bapas Ambon dan Pemkab SBB menegaskan komitmen dalam melaksanakan pidana kerja sosial secara terencana dan terawasi, sesuai ketentuan UU KUHP. Sinergi lintas sektor ini diharapkan menjadi contoh implementasi pidana alternatif yang efektif, humanis, dan sesuai kebutuhan masyarakat. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Ambon
What's Your Reaction?


