Bapas Amuntai Beri Wawasan Penanganan ABH kepada Kepala Sekolah di Barabai
Barabai, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai berbagi wawasan mengenai penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) kepada kepala sekolah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Wawasan tersebut disampaikan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Amuntai, Rismayadi, dalam kegiatan yang digelar Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten HST di Aula Yuda Malala Dinas Pendidikan Kabupaten HST, Rabu (30/9).
Kegiatan diikuti kepala sekolah jenjang SD, SMP/MTs, hingga SMA/SMK. Bapas Amuntai bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura dan Dinas Pendidikan Kabupaten HST bertukar wawasan mengenai kondisi dan kebutuhan anak serta langkah yang dapat dilakukan ketika anak berhadapan dengan hukum.
Rismayadi menyampaikan bahwa sekolah salah satu lingkungan penting dalam mendukung perkembangan anak. Pemahaman tenaga pendidik mengenai kondisi dan kebutuhan anak diperlukan agar persoalan yang muncul dapat ditangani secara tepat tanpa menghambat keberlanjutan pendidikan.

“Ketika anak berhadapan dengan hukum, penanganannya perlu melihat anak secara utuh, termasuk kondisi keluarga, lingkungan pergaulan, pendidikan, dan kebutuhan perkembangannya. Sekolah dapat menjadi bagian penting dalam memberikan ruang bagi anak untuk tetap belajar dan memperbaiki diri,” ujar Rismayadi.
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten HST, Syahbidin, mengatakan persoalan anak membutuhkan perhatian lintas sektor. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan instansi yang memiliki tugas dalam penanganan anak.
“Anak membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Karena itu, pemahaman yang sama antara sekolah, pemerintah daerah, dan instansi terkait sangat diperlukan agar setiap persoalan anak dapat ditangani dengan langkah yang tepat dan sesuai kebutuhannya,” kata Syahbidin.
Di tempat terpisah, Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menjelaskan bahwa Bapas memiliki peran dalam penanganan ABH sesuai tugas dan fungsi, antara lain melalui penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Keterhubungan dengan lingkungan pendidikan juga diperlukan untuk mendukung proses pembinaan dan reintegrasi anak.
“Penanganan ABH tidak berdiri sendiri. Ada keluarga, sekolah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur terkait lainnya yang memiliki peran masing-masing. Sinergi tersebut diperlukan agar kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganannya,” ujar Subiyanto.
Kegiatan tersebut jadi ruang bagi Bapas Amuntai, LPKA Martapura, Dinas Pendidikan Kabupaten HST, dan kepala sekolah untuk bertukar wawasan mengenai penanganan ABH serta peran masing-masing dalam mendukung keberlanjutan pendidikan dan proses reintegrasi anak. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Amuntai
What's Your Reaction?


