Bapas Bandung Ingatkan Kewajiban Klien Selama Asimilasi Kerja Sosial

Bandung, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung menerima satu klien an. Deden Erwin Fath Hermawan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin yang akan mengikuti program asimilasi kerja sosial, Senin (18/12). Klien tersebut diterima oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Agung Novarianto, mewakili Kepala Bapas (Kabapas) Bandung, Hardjani Pudji Astini. Selanjutnya, klien tersebut akan melakukan asimilasi kerja sosial di Yayasan Abdul Qodir yang berada di Jl. Cilengkrang I Cisurupan Kec. Cibiru Kota Bandung. “Program asimilasi kerja sosial yang Saudara jalani ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban klien untuk menjalankan kerja sosial di yayasan setiap dua kali dalam sepekan,” jelas Agung. Lebih lanjut, Agung menjelaskan meminta klien Deden agar membuat jurnal harian dan laporan bulanan sehingga klien wajib melaporkan kegiatan hasil kerja sosialnya selama mengikuti program similasi di yayasan. “Laporan ini na

Bapas Bandung Ingatkan Kewajiban Klien Selama Asimilasi Kerja Sosial
Bandung, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung menerima satu klien an. Deden Erwin Fath Hermawan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin yang akan mengikuti program asimilasi kerja sosial, Senin (18/12). Klien tersebut diterima oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Agung Novarianto, mewakili Kepala Bapas (Kabapas) Bandung, Hardjani Pudji Astini. Selanjutnya, klien tersebut akan melakukan asimilasi kerja sosial di Yayasan Abdul Qodir yang berada di Jl. Cilengkrang I Cisurupan Kec. Cibiru Kota Bandung. “Program asimilasi kerja sosial yang Saudara jalani ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban klien untuk menjalankan kerja sosial di yayasan setiap dua kali dalam sepekan,” jelas Agung. Lebih lanjut, Agung menjelaskan meminta klien Deden agar membuat jurnal harian dan laporan bulanan sehingga klien wajib melaporkan kegiatan hasil kerja sosialnya selama mengikuti program similasi di yayasan. “Laporan ini nantinya akan kami laporkan ke Unit Pelaksana Teknis asal klien dan diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat,” urainya. Pada kesempatan lain, Kepala Sub Seksi Registrasi Klien Dewasa Bapas Bandung, Ati Ekawati, menjelaskan bahwa bapas berperan sebagai pengawas klien selama menjalani asimilasi. “Pengawasan akan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan pejabat struktural yang ditugaskan oleh Kabapas. Pengawasan akan dilakukan secara kontinyu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. PK berperan melakukan pembimbingan kepada klien sehingga dimohon agar klien selalu berkoordinasi dengan PK-nya,” pesan Ati.       Kontributor: Bapas Bandung

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0