Bapas Bandung Terima 21 Klien CB, CMB, dan PB

Bandung, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung menerima 12 klien dewasa dari Lembaga Pemasayakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Bandung dan sembilan klien dewasa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung, Senin (13/11). Tujuh belas klien berstatus Cuti Bersyarat, tiga klien berstatus Pembebasan Bersyarat , dan satu klien berstatus Cuti Menjelang Bebas. “Para klien wajib lapor ke bapas dan mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Bapas Bandung seperti kegiatan bimbingan kepribadian yang akan diadakan pada Rabu (15/11) di aula bapas. Semua klien bapas yang terdaftar wajib hadir untuk mengikuti kegiatan tersebut,” ujar Iyus Yusuf mewakili Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Bandungm, Agung Nova Arianto. Pada kesempatan ini, Kepala Bapas Bandung, Hardjani Pudji Astini, berpesan melalui Iyus Yusuf selaku Pembimbing Kemasyarakaan (PK) Madya yang memberikan pengarahan agar para klien tidak mengulangi lagi kesalahannya agar haknya tidak d

Bapas Bandung Terima 21 Klien CB, CMB, dan PB
Bandung, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung menerima 12 klien dewasa dari Lembaga Pemasayakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Bandung dan sembilan klien dewasa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung, Senin (13/11). Tujuh belas klien berstatus Cuti Bersyarat, tiga klien berstatus Pembebasan Bersyarat , dan satu klien berstatus Cuti Menjelang Bebas. “Para klien wajib lapor ke bapas dan mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Bapas Bandung seperti kegiatan bimbingan kepribadian yang akan diadakan pada Rabu (15/11) di aula bapas. Semua klien bapas yang terdaftar wajib hadir untuk mengikuti kegiatan tersebut,” ujar Iyus Yusuf mewakili Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Bandungm, Agung Nova Arianto. Pada kesempatan ini, Kepala Bapas Bandung, Hardjani Pudji Astini, berpesan melalui Iyus Yusuf selaku Pembimbing Kemasyarakaan (PK) Madya yang memberikan pengarahan agar para klien tidak mengulangi lagi kesalahannya agar haknya tidak dicabut yang berujung dimasukkan lagi ke lapas atau rutan. Ia juga bepesan agar klien tidak merasa rendah diri setelah keluar dari lapas atau rutan sepanjang tidak mengulangi kesalahan dan menjadi lebih baik. “Inia dalah perjalanan hidup yang harus dijalani. Jangan berputus asa, tetap semangat menjalani hidup. Kewajiban kalian adalah wajib lapor harus ditaati sesuai kesepakatan dengan PK dan apabila diundang untuk mengikuti kegiatan bimbingan wajib hadir,” pungkasnya.     Kontibutor: Adhani Wardianti  

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0