Bapas Banjarmasin Terima Kunjungan Deputi, Bahas Implementasi Kerja Sosial
Banjarmasin, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin terima kunjungan kerja dari Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan guna koordinasi serta inventarisasi isu strategis pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, Selasa (23/6). Kunjungan tersebut juga bahas implementasi pidana kerja sosial.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Erdiansyah dan Irzan Fachrozi selaku perwakilan deputi. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, bersama jajaran pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Dalam pertemuan tersebut, Bapas Banjarmasin memaparkan pelaksanaan tugas dan fungsi, mulai dari penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pendampingan, hingga pengawasan Klien Pemasyarakatan, termasuk inovasi layanan yang mendukung reintegrasi sosial.
Fokus pembahasan mengerucut pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial serta penguatan peran PK dalam pendampingan Klien dewasa yang berhadapan dengan hukum.
Nirhono menegaskan bahwa perubahan sistem hukum pidana membawa konsekuensi pada semakin luasnya peran Bapas dalam sistem peradilan pidana.
“Bapas saat ini tidak hanya menjalankan fungsi pembimbingan setelah putusan pengadilan, tetapi juga semakin terlibat sejak proses peradilan berlangsung. Oleh karena itu, implementasi kebijakan baru perlu didukung regulasi teknis, penguatan SDM, dan sinergi lintas sektor agar dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial memiliki potensi besar sebagai bentuk pemidanaan yang lebih humanis, namun membutuhkan kesiapan sistem dan koordinasi antar pemangku kepentingan.
“Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang progresif karena memberi kesempatan pelaku untuk bertanggung jawab kepada masyarakat sekaligus memperbaiki diri. Namun, pelaksanaannya memerlukan sistem yang matang dan dukungan semua pihak,” tambahnya.
Perwakilan Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Erdiansyah, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan menghimpun masukan langsung dari satuan kerja di daerah sebagai bahan penyusunan kebijakan nasional.
“Masukan dari Bapas sangat penting karena berada di garis depan pelaksanaan pembimbingan dan reintegrasi sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Irzan Fachrozi menekankan pentingnya ekosistem pelaksanaan pidana kerja sosial yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Pidana kerja sosial tidak dapat dilaksanakan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi dan mekanisme yang jelas agar implementasinya berjalan efektif,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi ruang penguatan koordinasi sekaligus penyamaan persepsi antara pusat dan daerah dalam menghadapi transformasi sistem pemidanaan yang lebih restoratif dan berorientasi pada reintegrasi sosial. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Banjarmasin
What's Your Reaction?


