Bapas Denpasar Optimalkan Griya Abhipraya 274 sebagai Wadah Pelatihan Kerja ABH
Denpasar, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar terus optimalkan peran Griya Abhipraya (GA) 274 Kampoeng Pemasyarakatan sebagai wadah pembimbingan berbasis masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan putusan pengadilan berupa pelatihan kerja bagi seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) selama tiga bulan di Yayasan Gerasa yang merupakan bagian dari GA 274 Bapas Denpasar.
Pelatihan kerja disesuaikan dengan kondisi anak yang masih berstatus sebagai pelajar. Oleh karena itu, kegiatan dilaksanakan setelah jam sekolah agar anak tetap mengikuti pendidikan formal sekaligus menjalankan putusan pengadilan. Selama tiga bulan ke depan, anak akan mengikuti pelatihan barista dan tata boga sebagai bekal keterampilan untuk mendukung kemandiriannya setelah menyelesaikan masa pembimbingan.
Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Desak Ayu Wida, mengatakan pelaksanaan putusan ini mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dengan tetap memperhatikan haknya memperoleh pendidikan. "Pelatihan kami sesuaikan dengan aktivitas sekolah anak. Setelah pulang sekolah, anak mengikuti pelatihan barista dan tata boga di GA 274. Kami berharap selama menjalani putusan pengadilan, anak tidak hanya memenuhi kewajiban hukumnya, tetapi juga memperoleh keterampilan yang menjadi bekal untuk membangun masa depan yang lebih baik," harapnya, Senin (1/7).
Sementara itu, Jose Mario dari Yayasan Gerasa menyampaikan pihaknya mendukung penuh program pembimbingan yang dilaksanakan Bapas Denpasar melalui GA. Menurutnya, setiap anak berhak memperoleh kesempatan untuk berkembang dan memperbaiki masa depannya.
"Kami berkomitmen memberikan pendampingan dan lingkungan belajar yang positif selama pelatihan berlangsung. Melalui pelatihan barista dan tata boga, kami berharap anak memperoleh keterampilan praktis, membangun kepercayaan diri, serta memiliki bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan produktif," ungkap Jose.
Di tempat terpisah, Kepala Bapas Denpasar, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, menegaskan GA merupakan sarana penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial, termasuk bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. "GA menjadi ruang pembimbingan yang menghubungkan pelaksanaan putusan pengadilan dengan pemberdayaan masyarakat. Melalui berbagai program keterampilan, kami ingin memastikan setiap anak memperoleh kesempatan untuk berkembang, memiliki bekal hidup, dan mampu kembali berperan positif di tengah masyarakat," ujarnya.
Melalui optimalisasi GA 274 Kampoeng Pemasyarakatan, Bapas Denpasar terus hadirkan pembimbingan humanis, edukatif, dan berorientasi pada masa depan ABH. Program ini menjadi komitmen Bapas Denpasar dalam mendukung pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengutamakan pembinaan, pengembangan potensi, dan reintegrasi sosial bagi setiap anak. (IR)
Kontributor: Bapas Denpasar
What's Your Reaction?


