Bapas Denpasar Samakan Persepsi untuk Optimalkan Layanan Pos Bapas

Bapas Denpasar Samakan Persepsi untuk Optimalkan Layanan Pos Bapas

Denpasar, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar selaraskan pemahaman petugas mengenai tugas dan fungsi Pos Bapas melalui Sosialisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pos Bapas di Aula Dharma Negara Bapas Denpasar, Rabu (30/9). Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali tersebut diikuti petugas Pos Bapas dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Bali.

Sebagai tuan rumah sekaligus narasumber, Kepala Bapas Denpasar, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, sampaikan materi mengenai gambaran umum alur kerja dan batas wewenang Petugas Pos Bapas. Menurutnya, pemahaman yang sama diperlukan agar Pos Bapas dapat jalankan fungsinya sebagai layanan Pembimbingan Kemasyarakatan yang lebih dekat dengan Klien.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa petugas memiliki pemahaman yang sama mengenai alur kerja dan batas kewenangan di Pos Bapas. Pos Bapas merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan, sehingga pelaksanaannya harus tetap terarah, terkoordinasi dengan Bapas induk, dan dilaksanakan sesuai kewenangan yang diberikan,” jelas Kadek Dedy.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Petugas Pos Bapas memiliki sejumlah peran, di antaranya menghimpun dan menyampaikan data yang relevan untuk kebutuhan Litmas dan tindak lanjut layanan, mendukung registrasi Klien Pemasyarakatan, menghadiri sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), serta membantu memfasilitasi Klien dalam melaksanakan kewajiban lapor diri.

Bagi Bapas Denpasar, keberadaan Pos Bapas jadi bagian dari upaya mendekatkan akses layanan Pembimbingan Kemasyarakatan kepada Klien. Pos Bapas juga mendukung koordinasi dengan Lapas, Rutan, LPKA, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Dr. Andi Wijaya Rivai. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pemahaman petugas terhadap tugas, fungsi, dan batas kewenangan Pos Bapas agar pelaksanaan layanan di lapangan berjalan sesuai ketentuan.

“Pos Bapas memiliki peran penting dalam mendekatkan layanan kepada Klien Pemasyarakatan. Karena itu, setiap petugas perlu memahami dengan jelas tugas, fungsi, serta batas kewenangannya. Kesamaan persepsi ini penting agar pelaksanaan layanan di lapangan berjalan terarah, terkoordinasi, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andi.

Pelaksanaan sosialisasi merupakan tindak lanjut penugasan petugas pada Pos Balai Pemasyarakatan sebagaimana Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Melalui kegiatan tersebut, Bapas Denpasar persiapkan jajaran agar mampu menjalankan tugas pada Pos Bapas sesuai alur kerja dan kewenangan yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan mendukung layanan Pembimbingan Kemasyarakatan yang lebih dekat dan responsif bagi Klien Pemasyarakatan. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Denpasar

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0