Bapas Luwuk Fasilitasi Diversi ABH, Kedua Pihak Sepakati Penyelesaian Restoratif

Bapas Luwuk Fasilitasi Diversi ABH, Kedua Pihak Sepakati Penyelesaian Restoratif

Banggai, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Luwuk melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda, Syamsul Bahri Basuki, fasilitasi pelaksanaan diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Unit Laka Lantas Resor Banggai, Kamis (17/9). Diversi tersebut merupakan upaya penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Pelaksanaan diversi dilakukan berdasarkan permintaan Unit Laka Lantas Resor Banggai dalam penanganan perkara dugaan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di jalan umum Desa Labotan, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai.

Kegiatan diversi dihadiri Kanit Laka Lantas Resor Banggai, Anis T.; Penyidik Unit Laka Lantas Resor Banggai, Wira; PK Bapas Luwuk, Syamsul Bahri Basuki; keluarga ABH, keluarga korban, serta aparat Desa Nipa dan Desa Tangeban.

Syamsul Bahri Basuki menjelaskan bahwa pelaksanaan diversi merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara anak dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Proses tersebut beri ruang kepada para pihak untuk menyampaikan pandangan dan harapan serta mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.

“Diversi memberikan ruang kepada para pihak untuk bermusyawarah dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Dalam proses ini, kami berupaya memastikan setiap pihak dapat menyampaikan pandangan dan harapannya secara bebas, sehingga kesepakatan yang dicapai benar-benar lahir dari proses musyawarah tanpa adanya intervensi dari pihak lain,” jelas Syamsul.

Ia menambahkan, pendekatan keadilan restoratif juga memberi kesempatan kepada anak untuk bertanggung jawab, memperbaiki diri, serta melanjutkan kehidupannya secara positif.

“Kami berharap hasil dari proses diversi ini dapat menjadi momentum bagi ABH untuk mengambil pelajaran dari peristiwa yang terjadi, memperbaiki diri, dan kembali fokus terhadap masa depannya, termasuk melanjutkan pendidikan. Dukungan keluarga dan lingkungan juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut,” tambahnya.

Proses diversi kemudian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan perasaan, pandangan, dan harapan masing-masing terkait peristiwa yang terjadi. Keluarga ABH menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta mengakui dan menyesali terjadinya kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami sangat menyesali kejadian ini dan berharap keluarga korban dapat menerima permohonan maaf kami. Kami juga akan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran agar ke depannya lebih berhati-hati dan bertanggung jawab,” ungkap perwakilan keluarga ABH.

Menanggapi hal tersebut, keluarga korban menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan maaf kepada ABH. Keluarga korban juga berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi ABH agar lebih berhati-hati dan tetap melanjutkan pendidikan.

“Kami sudah memaafkan ABH. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi dirinya agar lebih berhati-hati ke depannya. Kami juga berharap dia tetap melanjutkan sekolah dan pendidikannya,” ujar perwakilan keluarga korban.

Kanit Laka Lantas Resor Banggai sampaikan bahwa proses diversi jadi ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara dengan mengedepankan musyawarah dan memperhatikan kepentingan anak.

“Kami mengapresiasi proses diversi yang telah dilaksanakan bersama. Penyelesaian melalui musyawarah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan perasaan dan harapan masing-masing. Kami berharap hasil kesepakatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi anak agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi,” ujar Anis T.

Ia juga tekankan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum, Bapas, keluarga, dan pemerintah desa dalam mendukung penanganan perkara anak.

“Penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Kami berharap keluarga dan lingkungan dapat terus memberikan pendampingan sehingga anak dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini dan ke depannya tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.

Setelah melalui proses musyawarah, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan secara sukarela tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Keluarga korban memberikan maaf kepada ABH, sedangkan pihak ABH dan keluarganya menyampaikan pengakuan atas kesalahan serta permohonan maaf kepada keluarga korban.

Pelaksanaan diversi berlangsung aman dan lancar. Kesepakatan yang tercapai jadi bagian dari upaya penyelesaian perkara anak dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, pemulihan, tanggung jawab, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Bapas Luwuk berkomitmen jalankan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung penanganan perkara anak secara profesional, humanis, dan berorientasi pada pemulihan serta masa depan anak. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Luwuk

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0