Bapas Palangka Raya Gandeng 18 Unsur Pokmas Peduli Pemasyarakatan
Palangka Raya, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Balai) Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya menggandeng 18 unsur Kelompok Masyarakat (Pokmas) Peduli Pemasyarakatan lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (24/2) di Aula Bapas Palangka Raya. Penandatanganan PKS ini merupakan upaya mendukung pencanangan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Kepala Bapas Palangka Raya, Sulantip, menuturkan Pokmas Peduli Pemasyarakatan merupakan program Ditjen PAS tahun 2020 dengan tujuan membentuk pilar-pilar dukungan di masyarakat agar angka residivisme dapat menurun.
“Unsur pokmas yang kami gandeng terdiri dari pemerintahan, yayasan, lembaga, badan hukum, dan perseorangan," imbuh Sulantip.
Unsur pokmas yang turut menandatangani PKS adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palangka Raya. Henry Dalim selaku perwakilan DPC Peradi Kota Palangka Raya menuturkan PKS ini merupakan kerja sama kelima pihaknya dengan instansi pemerintahan setelah sebelumnya dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, dan Institut Agama Islam Palangka Raya.
"Secara prinsip kami mendukung penuh kerja sama ini, terutama untuk penanganan dan pendampingan masalah Anak Berhadapan dengan Hukum agar Anak mendapatkan hak-haknya yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Kontributor: Bapas Palangka Raya