Palopo, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Luwu Utara, Rabu (9/10) di Aula BLK Kabupaten Luwu Utara. PKS ini meliputi pelatihan kerja dalam rangka bimbingan kemandirian klien dewasa dan pelatihan kerja pengganti denda bagi klien Anak yang masih dalam masa pembimbingan Bapas Palopo.
Adapun jenis-jenis pelatihan yang tersedia diantaranya teknik sepeda motor, otomotif, menjahit, dll, yang berjumlah 16 kejuruan dengan masa pelatihan hingga 45 hari per angkatan.
Kepala Bapas Palopo, Mildar, yang dalam kegiatan ini didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Dewasa, Kasbsi Bimbingan Klien Anak, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan Asisten PK menyampaikan bimbingan kemandirian bagi klien merupakan salah satu tugas dan fungsi bapas.
[caption id="attachment_84313" align="aligncenter" width="520"] penandatanganan PKS[/caption]
"Pelatihan keterampilan bagi klien Pemasyarakatan diberikan agar mereka memiliki keahlian yang bisa bermanfaat dalam mencari kerja," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BLK Kabupaten Luwu Utara, Marsumar, menyampaikan pihaknya hadir untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan mendorong usaha mandiri masyarakat dalam mendorong upaya pemerintah untuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
“Terima kasih kepada Bapas Palopo yang mempercayakan kami untuk pemberian pelatihan kerja bagi klien. Inshaallah, ini akan sama-sama menjadi amal ibadah bagi kita," kata Marsumar.
Usai prosesi penandatanganan selesai, Kepala Bapas Palopo beserta rombongan berkesempatan memantau langsung kegiatan pelatihan di workshop-workshop BLK Kabuaten Luwu Utara.
Kontributor: Bapas Palopo