Bapas Pangkalpinang Sosialisasikan Tusi Bimbingan dan Pengawasan Klien di Desa Mapur

Bapas Pangkalpinang Sosialisasikan Tusi Bimbingan dan Pengawasan Klien di Desa Mapur

Pangkalpinang, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang sosialisasikan tugas dan fungsi (tusi) Bapas di Desa Mapur, Kabupaten Bangka, Senin (22/1). Hal ini dilakukan sebagai pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan fungsi pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan.

Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto, menyampaikan pihaknya dalam melakukan tusi pengawasan dan pembimbingan menjangkau enam kabupaten dan satu kota di Pulau Bangka dan Pulau Belitung. “Untuk memaksimalkan tugas, kami perlu bantuan dan peran serta masyarakat. Diharapkan dengan berjalannya program ini, pengawasan dan pembimbingan akan lebih efektif,” harapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Ari Yulian. Ari menjelaskan tusi Bapas dalam memberikan pelayanan terhadap Anak Berhadapan Hukum, tahanan, narapidana, maupun Klien yang menjalani Integrasi.  Tak hanya itu, ia juga menjelaskan peran serta masyarakat dalam program Integrasi, yaitu dapat menjadi penjamin Klien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Narapidana yang diusulkan program Integrasi dari Lembaga Pemasyarakatan haruslah memiliki penjamin dengan syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan takut untuk menjadi penjamin keluarga yang menjalani program Integrasi karena pengawasan dan pembimbingan terhadap Klien dilaksanakan oleh Bapas bersama perangkat desa,” ucapnya seraya menambahkan masyarakat dapat ikut membimbing dan mengawasi Klien saat kembali ke masyarakat dengan berbagai cara, seperti ikut melaporkan tindak meresahkan maupun pelanggaran Klien kepada perangkat desa maupun Bapas.

Usai materi mengenai tusi Bapas, disampaikan materi oleh Dosen Fakultas Sosiologi Universitas Bangka Belitung, Ririn Septia dan Tiara Elgi. Ririn menegaskan pentingnya penerimaan sosial bagi Klien Pemasyarakatan yang menjalani Integrasi di tengah masyarakat.

“Klien merupakan salah satu pihak yang mengalami disfungsi sosial setelah sebelumnya melakukan tindakan melanggar hukum. Peran keluarga dan masyarakat menjadi penting untuk mengembalikan fungsi sosial Klien sehingga mereka dapat memulai hidup kembali di tengah masyarakat,” urainya.

Menutup kegiatan, M. Kasiwan selaku Kepala Desa Mapur berharap masyarakat tidak perlu khawatir jika ke depannya mendapatkan tugas sebagai penjamin ataupun mendapatkan kendala saat turut melakukan pengawasan. "Masyarakat tidak perlu merasa takut jika suatu saat diperlukan menjadi penjamin narapidana. Kami siap membantu dan mengakomodasi berbagai permasalahan yang masyarakat hadapi nantinya," pungkasnya. (IR)

 

Kontributor: Bapas Pangkalpinang

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0