Bapas Tanjungpandan Awasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan terhadap ABH melalui Pelatihan Kerja di Desa Prepat
Belitung, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpandan laksanakan pengawasan atas pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dijatuhi pidana pelatihan kerja selama tiga bulan di Kelompok Tani Tunas Enggal Jaya, Desa Prepat, Kecamatan Membalong, Rabu (21/1). Dalam pelaksanaannya, pelatihan kerja dilaksanakan pada sektor pertanian sebagai bentuk pembinaan keterampilan kerja yang bersifat edukatif dan produktif, sekaligus sarana pembentukan sikap disiplin dan tanggung jawab sosial bagi ABH.
Pengawasan dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Bastian, dan PK Ahli Muda, Dian Safitri, sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Klien Pemasyarakatan, khususnya ABH yang menjalani pidana nonpemenjaraan. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan pidana pelatihan kerja dijalankan sesuai amar putusan pengadilan, tidak menyimpang dari ketentuan hukum, dan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Selain melakukan pengawasan administratif dan substantif, PK juga memberikan motivasi, arahan, dan penguatan sikap kepada ABH agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pelatihan kerja secara disiplin, bertanggung jawab, dan sungguh-sungguh.
Bastian menyampaikan pengawasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan putusan pengadilan. “Pengawasan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib kami pastikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Pelatihan kerja tidak hanya dimaknai sebagai pelaksanaan pidana, tetapi juga sebagai proses pembinaan agar anak memperoleh keterampilan, membangun tanggung jawab, dan memiliki harapan untuk masa depan yang lebih baik. Kami hadir untuk mengawasi sekaligus memberikan motivasi agar kegiatan ini benar-benar memberikan manfaat bagi anak,” terangnya.
Pelatihan kerja ini turut mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Prepat sebagai sinergi antara Aparat Penegak Hukum dan masyarakat dalam mendukung proses pembinaan ABH. “Kami mendukung penuh pelaksanaan pelatihan kerja bagi anak yang sedang menjalani putusan pengadilan. Kami berharap kegiatan ini memberikan bekal keterampilan, membentuk sikap disiplin, dan menjadi modal positif bagi anak ketika kembali berinteraksi di tengah masyarakat setelah selesai menjalani pidana,“ harap Kepala Desa Prepat, Sukri.
Pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap ABH ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta peraturan pelaksana lainnya yang mengatur peran PK dalam proses pembinaan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan. Melalui pengawasan berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan pelaksanaan pidana pelatihan kerja ini berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mewujudkan tujuan Pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, perlindungan hak anak, dan reintegrasi sosial. (IR)
Kontributor: Bapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


