Bapas Tanjungpandan bersama Dinsos PP dan PA Kab. Belitung Timur Sepakati PKS Lokasi Pidana Sosial dan Pelayanan Masyarakat
Belitung, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Timur, Selasa (27/1). PKS tersebut mengatur penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Klien anak dan dewasa sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bapas dalam sistem pemidanaan nasional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Penandatanganan PKS dihadiri oleh Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, didampingi pejabat manajerial dan nonmanajerial Bapas Tanjungpandan. Hadir pula Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Timur, Muhammad Yulhaidir.
Irfani menyampaikan kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan pidana nonpemenjaraan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “PKS ini menjadi bagian dari penguatan peran Bapas dalam pelaksanaan KUHP Baru. Dengan adanya dukungan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat dilakukan secara terstruktur, terukur, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial Klien,” tuturnya.
Mewakili Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Muhammad Yulhaidir menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pemidanaan yang menekankan aspek pemulihan dan perlindungan sosial. “Kami siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagai upaya perlindungan sosial, pemberdayaan, serta pemenuhan hak anak dan kelompok rentan. Sinergi ini diharapkan memberikan manfaat bagi Klien Pemasyarakatan maupun masyarakat,” harapnya.
Sebagai informasi, dalam KUHP Baru, Bapas menempati posisi strategis pada seluruh tahapan proses peradilan pidana. Pada tahap pra-adjudikasi, Bapas berperan melalui pelaksanaan penelitian kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan bagi Aparat Penegak Hukum. Peran tersebut berlanjut pada tahap adjudikasi, serta diperkuat pada tahap pasca-adjudikasi melalui pelaksanaan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan Klien Pemasyarakatan, termasuk pidana nonpemenjaraan berupa pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.
Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan pelaksanaan tugas Bapas pada seluruh tahapan proses peradilan pidana—mulai dari pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi— berjalan optimal dan memperkuat sinergi antara satuan kerja Pemasyarakatan dengan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (IR)
Kontributor: Bapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


