Bapas Tanjungpandan Gandeng DLH Belitung Timur Siapkan Pidana Kerja Sosial KUHP Nasional
Belitung Timur, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan matangkan kesiapan implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui penguatan sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung Timur, Selasa (12/5).
Koordinasi yang berlangsung di Kantor DLH Belitung Timur tersebut dipimpin Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, bersama jajaran pejabat struktural dan diterima langsung Kepala DLH Belitung Timur, Adlan Taufik. Pertemuan membahas dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Muhamad Irfani menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari transformasi sistem pemidanaan yang lebih humanis, produktif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan pidana tersebut membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk pemerintah daerah sebagai mitra pelaksanaan di lapangan.
“Dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal, memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Tanjungpandan, M. Yeyen Purbasari, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial nantinya diarahkan pada aktivitas yang berdampak langsung bagi masyarakat dan lingkungan.
“Klien dapat ditempatkan pada kegiatan sosial seperti membersihkan fasilitas umum, taman kota, ruang terbuka publik, hingga sarana kebersihan lingkungan bersama petugas DLH,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh pelaksanaan tetap berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan dan berada dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan guna memastikan proses pembinaan dan reintegrasi berjalan optimal.
Adlan Taufik menyambut baik inisiatif yang dibangun Bapas Tanjungpandan. Menurutnya, program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus membangun tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.
“Kami siap mendukung dan bekerja sama, terutama apabila kegiatan sosial yang dilaksanakan memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan lingkungan,” ungkap Adlan.
Melalui koordinasi ini, Bapas Tanjungpandan dan DLH Belitung Timur sepakat memperkuat sinergi teknis sebagai langkah awal implementasi pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional sekaligus mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


