Bapas Tanjungpandan Gandeng Lintas Sektor Sosialisasikan Sadar Hukum bagi Pelajar
Belitung, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan gelar Sosialisasi Sadar Hukum bagi Generasi Muda, Rabu (7/1). Kegiatan ini merupakan kolaborasi lintas sektor antara Bapas Tanjungpandan, Kepolisian Resor Belitung, Honda Babel, serta Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Sosialisasi ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini, mencegah kenakalan remaja, serta meningkatkan pemahaman keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, dan dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Belitung, Robert Horison; Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Belitung, Aiptu Pirhot Lubis; serta Instruktur Departemen Safety Riding Honda Babel, Hariyansha.
Peserta berjumlah 50 orang yang terdiri dari anggota Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) dan Paskibraka perwakilan SMA se-Kabupaten Belitung. Seluruh peserta berada di bawah pembinaan Kesbangpol Kabupaten Belitung sebagai kader generasi muda berkarakter, berwawasan kebangsaan, dan taat hukum.
Dalam sambutannya, Muhamad Irfani, menyampaikan bahwa sosialisasi sadar hukum merupakan implementasi tugas dan fungsi Bapas dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pendekatan pencegahan.
“Bapas hadir tidak hanya ketika anak berhadapan dengan hukum, tetapi juga hadir lebih awal melalui edukasi. Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesadaran hukum generasi muda agar terhindar dari kenakalan remaja dan risiko pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan kegiatan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pengenalan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada pembinaan, di mana Bapas memiliki peran strategis dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Robert Horison, mengapresiasi terjalinnya sinergi lintas sektor dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi sadar hukum sejalan dengan peran Kesbangpol dalam pembinaan karakter, wawasan kebangsaan, dan kedisiplinan generasi muda.
“Kesbangpol sangat mendukung kegiatan seperti ini karena menjadi bagian dari upaya membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan memiliki kesadaran hukum yang kuat,” ungkapnya.
Materi pertama disampaikan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Belitung, Aiptu Pirhot Lubis, yang membahas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Materi tersebut menekankan pentingnya kepatuhan berlalu lintas, keselamatan di jalan raya, serta peran pelajar sebagai pelopor keselamatan untuk menekan angka kecelakaan, khususnya di Kabupaten Belitung.
Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Tanjungpandan, Bastian, menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta peran Bapas dalam implementasi KUHP baru, khususnya pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang mendidik dan berkeadilan.
Sebagai penguatan aspek praktis, kegiatan dilanjutkan dengan materi safety riding oleh Instruktur Honda Babel, Hariyansha, yang menekankan budaya berkendara aman, bertanggung jawab, dan berkeselamatan di jalan raya.
Pada kesempatan tersebut, Bapas Tanjungpandan juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Honda Babel atas kontribusi dan kolaborasi aktif dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bapas Tanjungpandan menghadirkan Pemasyarakatan yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada pencegahan, sejalan dengan semangat Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


