Basan di Rupbasan Palembang Disidang Objek Fisik
Palembang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Palembang menerima kunjungan rombongan dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta pihak yang berperkara, Selasa (1/9) siang. Rombongan diterima oleh Kepala Rupbasan Palembang, Soetopo Berutu.
Kunjungan siang itu terkait kasus gugatan perdata yang tercatat di PN Palembang Nomor.69/Pdt.G/2015/PN.Plg tanggal 20 Mei 2015  yang  saat ini memasuki tahap pemeriksaan setempat atau Sidang Objek Fisik. Soetopo pun langsung mengajak rombongan ke Gudang Musi untuk melihat kondisi fisik basan yang telah dititipkan di rupbasan.
“Saya sangat mengapresiasi kunjungan ini karena merupakan kali pertama dilakukan Sidang Objek Fisik di Rupbasan Palembang,†beber Soetopo.
Sidang itu pun dihadiri Ketua Majelis Hakim Togar Simamora, anggota majelis hakim Joko Sumbowo, Jaksa Penuntut Umum Alex Akbar, Riniyanti Kosasih, serta pihak yang berperkara, yakni perwakilan dari Ad
Palembang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Palembang menerima kunjungan rombongan dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta pihak yang berperkara, Selasa (1/9) siang. Rombongan diterima oleh Kepala Rupbasan Palembang, Soetopo Berutu.
Kunjungan siang itu terkait kasus gugatan perdata yang tercatat di PN Palembang Nomor.69/Pdt.G/2015/PN.Plg tanggal 20 Mei 2015  yang  saat ini memasuki tahap pemeriksaan setempat atau Sidang Objek Fisik. Soetopo pun langsung mengajak rombongan ke Gudang Musi untuk melihat kondisi fisik basan yang telah dititipkan di rupbasan.
“Saya sangat mengapresiasi kunjungan ini karena merupakan kali pertama dilakukan Sidang Objek Fisik di Rupbasan Palembang,†beber Soetopo.
Sidang itu pun dihadiri Ketua Majelis Hakim Togar Simamora, anggota majelis hakim Joko Sumbowo, Jaksa Penuntut Umum Alex Akbar, Riniyanti Kosasih, serta pihak yang berperkara, yakni perwakilan dari Adira Finance.
Anggota majelis hakim Joko Sumbowo menambahkan pihaknya melakukan Sidang Objek Fisik untuk melakukan cek fisik serta memeriksa kondisi barang bukti berupa satu unit minibus Daihatsu Luxio 1,5 MM Nopol BG 1747 BB, satu unit Avanza 1,3G BG 325 JM. “Kami sangat terbantu berkat kerjasama yang baik dengan pihak rupbasan,†pujinya.
Sementara itu, Rudi selaku perwakilan dari Adira Finance mengaku sangat terkejut dengan kondisi barang bukti yang ada. “Saya kaget melihat kondisi mobil kami ternyata masih bagus dan dalam kondisi terawat, diluar perkiraan saya sebelumnya. Saya pikir mobil-mobil kami akan semakin buruk atau rusak ternyata tidak. Terima kasih saya sampaikan kepada pihak rupbasan,†ujarnya bersemangat.
Diakhir kunjungan, Soetopo menyarankan kepada PN dan Kejari Palembang untuk selalu memberikan salinan putusan agar pihaknya mengetahui status hukum basan yang ada di rupbasan. (IR)
Â
Kontributor: Nur S. Diah