Berkelakuan Baik dan Penuhi Persyaratan, Warga Binaan Buddha Terima RK Waisak
Banjarbaru, INFO_PAS - Bertepatan dengan peringatan Waisak tahun 2023, Minggu (4/6), tiga Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru yang beragama Buddha terima Remisi Khusus (RK) yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pemberian RK Waisak Tahun 2023 diserahkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Banjarbaru melalui Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Yusuf Arifandi.
Yusuf menyebut pemberian RK merupakan hak Warga Binaan sebagai bentuk penghargaan negara karena terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik dan rutin mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana. "Semua Warga Binaan yang menerima Remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, di antaranya berkelakuan baik dan rutin mengikuti program pembinaan, khususnya pembinaan kerohanian secara terus-menerus," terangnya.
Dikatakan Yusuf, Warga Binaan yang menerima RK Waisak semuanya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya. Pada kesempatan ini, tiga Warga Binaan yang menerima RK I masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian, yaitu satu orang kasus penagihan pajak secara paksa mendapatkan Remisi satu bulan, sedangkan dua orang lainnya kasus pembunuhan memperoleh Remisi dua bulan.
Yusuf juga memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian Remisi kepada Warga Binaan karena selama memenuhi seluruh persyaratan, mereka dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah. "Melalui pemberian RK ini, kami berharap Warga Binaan termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan karena pada dasarnya tujuan pembinaan juga sebagai bekal bagi mereka saat nanti kembali ke masyarakat," tutupnya.
Dari Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, satu Warga Binaan a.n. Andrew Lim Swie Liong terima RK Waisak tahun 2023, Minggu (4/6). SK RK Waisaik diserahkan langsung oleh Kalapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Rahmat Pijati, dan Kasubsi Registrasi, Edy Permana.
“Andrew yang beragama Buddha mendapatkan pemotongan masa hukuman sebanyak satu bulan 15 hari karena telah memenuhi syarat dengan berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan baik, serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” jelas Wahyu.
Ia menambahkan diberikannya Remisi kepada Warga Binaan merupakan wujud hadirnya negara di tengah mereka menjalani pembinaan. Diharapkan ini menjadi motivasi untuk terus menjalani pembinaan dengan sebaik-baiknya sehingga menjadi pribadi yang lebih baik.
“Negara hadir memberikan perhatian dan penghargaan kepada Warga Binaan atas perilaku baik yang selama ini telah dilakukan, juga motivasi untuk pencapaian penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku mereka sehari-hari,” tutur Wahyu.
Penyerahan SK RK Waisak turut disaksikan perwakilan Warga Binaan. Mereka ikut berbahagia atas didapatkannya Remisi terhadap rekan mereka sesama Warga Binaan.
“Saya merasa senang pada peringatan Waisak kali ini mendapatkan Remisi. Terima kasih untuk seluruh jajaran Lapas Narkotika Karang Intan,” ucap Andrew. (IR)
Kontributor: Lapas Banjarbaru, LPN Karang Intan