BESARAN TUNJANGAN RESIKO PETUGAS PEMASYARAKATAN DIAJUKAN KE KEMENKEU

Jakarta, INFO_PAS - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly telah meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Ambeg Y Paramartha untuk mengirimkan usulan kepada Menteri Keuangan terkait besaran tunjangan resiko bagi Petugas Pemasyarakatan. “Saya sudah minta Pak Sekjen mengirim surat segera ke Menteri Keuangan mencari dan membahas apa yang sudah dilakukan,” ucap Laoly pada saat menggelar Rapat Kerja yang dihadiri seluruh pejabat Eselon I dan II kemenkumham di Graha Bakti Pengayoman Jakarta, Senin (17/11). Menkumham juga mengatakan bahwa petugas pemasyarakatan telah memberikan perhatiannya kepada negara maka negara pada saat yang sama juga harus memperhatikan dan menjamin anak-anaknya. “Orang seperti ini yang langsung mempunyai akses kepada resiko, negara harus menjamin kepada anak-anaknya karena dia telah memberikan perhatian kepada negara,” tambah Laoly Menurut mantan anggota Komisi III DPR RI ini, besaran tunjangan resiko yang a

BESARAN TUNJANGAN RESIKO PETUGAS PEMASYARAKATAN DIAJUKAN KE KEMENKEU
Jakarta, INFO_PAS - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly telah meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Ambeg Y Paramartha untuk mengirimkan usulan kepada Menteri Keuangan terkait besaran tunjangan resiko bagi Petugas Pemasyarakatan. “Saya sudah minta Pak Sekjen mengirim surat segera ke Menteri Keuangan mencari dan membahas apa yang sudah dilakukan,” ucap Laoly pada saat menggelar Rapat Kerja yang dihadiri seluruh pejabat Eselon I dan II kemenkumham di Graha Bakti Pengayoman Jakarta, Senin (17/11). Menkumham juga mengatakan bahwa petugas pemasyarakatan telah memberikan perhatiannya kepada negara maka negara pada saat yang sama juga harus memperhatikan dan menjamin anak-anaknya. “Orang seperti ini yang langsung mempunyai akses kepada resiko, negara harus menjamin kepada anak-anaknya karena dia telah memberikan perhatian kepada negara,” tambah Laoly Menurut mantan anggota Komisi III DPR RI ini, besaran tunjangan resiko yang akan dibahas bersama Kementerian Keuangan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan negara. “Soal besarannya kita pikirkan kemampuan keuangan negara, ini kita minta Pak Sekjen mengirimkan Surat dan membahasnya secara baik dan supaya betul -betul kita perjuangkan” ujarnya.   Penulis : M Fariz Nur Ardhiansyah  

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0