Dampingi Pelimpahan Perkara Anak, Bapas Amuntai Gali Latar Belakang Permasalahan
Hulu Sungai Selatan, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai dampingi proses pelimpahan perkara seorang Anak inisial MUB dari Kepolisian Sektor Sungai Raya kepada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (29/9). Dalam pendampingan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Amuntai, Anto Setiawan, beri ruang kepada Anak untuk menyampaikan kondisi dan latar belakang permasalahan yang dihadapinya.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas Bapas dalam memastikan proses hukum terhadap Anak tetap memperhatikan kepentingan terbaik Anak. MUB yang menghadapi perkara penyalahgunaan narkotika diberikan kesempatan untuk menceritakan kondisi yang dialami, termasuk faktor yang memengaruhinya hingga berhadapan dengan proses hukum.
Keterangan Anak jadi informasi penting bagi PK untuk memahami kondisi secara lebih menyeluruh, termasuk lingkungan pergaulan, kondisi keluarga, serta faktor lain yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi Anak.
“Anak diberikan ruang untuk menyampaikan apa yang dialaminya secara terbuka. Dari penuturan Anak, kita dapat memahami latar belakang permasalahan secara lebih utuh, sehingga kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam pendampingan dan proses penanganan perkara selanjutnya,” ujar Anto Setiawan.
Menurut Anto, pendampingan terhadap Anak tidak hanya berfokus pada tahapan proses hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan lingkungan yang berkaitan dengan permasalahan Anak.
“Yang penting adalah Anak berani menyampaikan keadaan yang sebenarnya. Dengan keterbukaan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan dapat menggali informasi secara lebih objektif dan melihat kebutuhan Anak untuk mendukung proses pembinaan serta perbaikan perilakunya ke depan,” tambahnya.
Pendampingan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Anak Indra Adi, orang tua Anak berinisial YT, Penasihat Hukum (PH), serta UPTD PPA Kabupaten HSS. Kehadiran berbagai pihak tersebut dukung proses penanganan perkara dengan tetap memperhatikan aspek hukum, sosial, perlindungan, dan kepentingan terbaik Anak.
Jaksa Penuntut Umum Anak, Indra Adi, mengatakan bahwa proses pelimpahan perkara merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara yang tetap memperhatikan ketentuan khusus bagi Anak.
“Dalam proses penanganan perkara Anak, kami memperhatikan keterangan Anak dan kondisi yang melatarbelakanginya. Informasi tersebut menjadi bagian yang perlu dicermati dalam proses selanjutnya dengan tetap berpedoman pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Indra Adi.
Sementara itu, orang tua Anak, YT, menyampaikan dukungannya terhadap MUB agar dapat menjalani proses yang sedang dihadapi dengan baik.
“Kami sebagai orang tua akan tetap mendampingi dan memberikan nasihat kepada anak. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi anak agar lebih berhati-hati dalam memilih pergaulan dan dapat memperbaiki diri ke depannya,” ungkap YT.
MUB juga menyampaikan terkadnya untuk terbuka terkait persoalan yang dihadapinya. “Saya ingin menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang membuat saya sampai berada dalam keadaan seperti ini. Saya berharap bisa mengambil pelajaran dari kejadian ini dan memperbaiki diri,” tutur MUB.
Bagi Bapas Amuntai, informasi yang diperoleh dalam pendampingan jadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas PK. Keterangan mengenai kondisi Anak, keluarga, dan lingkungan pergaulan dapat membantu memberikan gambaran yang lebih utuh dalam proses pendampingan dan penanganan perkara pada tahapan selanjutnya. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Amuntai
What's Your Reaction?


