Dampingi Pemeriksaan Anak, Bapas Amuntai Jaga Kepentingan Anak dan Korban

Dampingi Pemeriksaan Anak, Bapas Amuntai Jaga Kepentingan Anak dan Korban

Balangan, INFO_PAS — Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prinsip penting dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Namun, perlindungan terhadap anak tetap perlu berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap rasa keadilan dan kepentingan korban. Prinsip tersebut menjadi perhatian Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai, Zada Aryaguna, saat mendampingi anak berinisial KM dalam pemeriksaan awal di Kepolisian Resor (Polres) Balangan, Senin (21/9).

KM merupakan ABH dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan. Dalam pemeriksaan awal tersebut, PK Bapas Amuntai hadir memberikan pendampingan guna memastikan proses pemeriksaan terhadap anak berlangsung sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sekaligus memperoleh informasi mengenai kondisi anak, keluarga, lingkungan sosial, dan latar belakang perkara.

Zada menegaskan pendampingan terhadap anak bukan berarti mengabaikan perbuatan yang dilakukan maupun kondisi korban. Setiap aspek perlu dilihat secara menyeluruh agar penanganan perkara tetap memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus mempertimbangkan kepentingan korban.

“Kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi perhatian, tetapi bukan berarti kepentingan korban dikesampingkan. Dalam pendampingan ini kami berupaya melihat perkara secara utuh, baik kondisi anak, latar belakang kejadian, maupun dampak yang dirasakan korban dan keluarganya,” ujar Zada.

Pendampingan pada tahap pemeriksaan awal juga penting untuk memastikan anak dapat mengikuti proses pemeriksaan dengan baik dan memahami tahapan yang sedang dijalaninya. Informasi yang diperoleh dari proses tersebut nantinya menjadi bahan penilaian PK dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

Penyidik Polres Balangan, Desy, menyampaikan pemeriksaan terhadap anak dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku bagi ABH. Kehadiran PK Bapas dinilai membantu proses pemeriksaan agar hak-hak anak tetap diperhatikan.

“Dalam pemeriksaan ini, kami tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap anak. Pendampingan dari PK Bapas sangat penting agar proses pemeriksaan berjalan dengan baik sekaligus memberikan gambaran mengenai kondisi anak yang sedang menghadapi proses hukum,” kata Desy.

Dari pihak keluarga, orang tua KM, HS, menyampaikan keluarga memahami proses yang sedang dijalani anaknya. Keluarga berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi mereka untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan mampu memperbaiki diri.

“Kami memahami bahwa apa yang terjadi harus dipertanggungjawabkan sesuai proses yang berlaku. Sebagai orang tua, kami berharap anak kami bisa mengambil pelajaran dari kejadian ini, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap HS.

Sementara itu, keluarga korban berinisial MS berharap kondisi korban dan kepentingan keluarga tetap menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara. Keluarga menyampaikan rasa keadilan bagi korban merupakan bagian yang penting untuk dipertimbangkan.

“Kami berharap kondisi korban juga diperhatikan dalam proses ini. Kami tidak ingin kepentingan korban terabaikan serta berharap penyelesaian perkara memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” ujar keluarga MS.

Pendampingan pada pemeriksaan awal tersebut menjadi pelaksanaan tugas Bapas Amuntai dalam memastikan anak mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan SPPA. Pada saat yang sama, informasi dari keluarga korban dan pihak terkait menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran perkara secara lebih lengkap.

Ke depannya, Bapas Amuntai akan terus menempatkan perlindungan dan masa depan anak sebagai bagian penting dalam penanganan ABH dengan tetap memberikan perhatian terhadap kondisi korban dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Amuntai

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0