Dirjenpas Tegaskan Langkah Strategis Pemasyarakatan: Tindak Tegas Peredaran HP Ilegal, Narkotika, dan Penipuan

Dirjenpas Tegaskan Langkah Strategis Pemasyarakatan: Tindak Tegas Peredaran HP Ilegal, Narkotika, dan Penipuan

Jakarta, INFO_PAS – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, tegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam memberantas praktik handphone ilegal, narkotika, dan penipuan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Penegasan tersebut disampaikan saat Ikrar Pemasyarakatan jajaran Ditjenpas, Kamis (7/5). Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis Pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan dan pengendalian keamanan di UPT Pemasyarakatan sekaligus mempertegas komitmen seluruh jajaran dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.

Ikrar Pemasyarakatan berisi komitmen jajaran Ditjenpas untuk menolak dan melawan segala bentuk penyimpangan. khususnya peredaran handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. Pembacaan ikrar tersebut juga menegaskan kesiapan seluruh jajaran untuk menerima sanksi tegas apabila terbukti terlibat.

Dirjenpas menegaskan ini bukan sekadar seremonial, melainkan pernyataan sikap dan komitmen bersama seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga marwah organisasi dan kepercayaan masyarakat. Ia juga meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala UPT Pemasyarakatan bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan dan pengendalian di lingkungan kerja masing-masing, termasuk memastikan tidak adanya handphone ilegal, peredaran narkoba, maupun praktik penipuan di UPT Pemasyarakatan.

“Saya tidak akan segan-segan menindak tegas kalau ada petugas yang melanggar. Tidak boleh ada kompromi terhadap penyalahgunaan wewenang maupun keterlibatan dalam peredaran handphone ilegal, narkotika, dan penipuan,“ tegas Mashudi.

Dirjenpas menambahkan penguatan pengawasan harus dibarengi dengan penegakan disiplin terhadap petugas. Dari 35.066 petugas yang telah menjalani tes urine, terdapat 12 petugas dinyatakan positif narkoba. Sementara itu, sebanyak 27 petugas dijatuhi hukuman disiplin terkait kasus narkotika di mana 15 di antaranya menerima hukuman berat.

“Saya minta seluruh jajaran terus meningkatkan kewaspadaan, perkuat deteksi dini, laksanakan razia rutin, serta bangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan pemangku kepentingan terkait guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan,“ pinta Mashudi.

Selain di lingkungan Ditjenpas, Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan juga akan digelar serentak pada Jumat (8/5). Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Kanwil Ditjenpas dan UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia, dirangkaikan dengan razia gabungan bersama Aparat Penagak Hukum, tes urine, dan penyuluhan bahaya narkotika.

Sebagai informasi, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 4 Mei 2026, jumlah Warga Binaan secara nasional mencapai 271.679 orang yang tersebar di 532 Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 146.284 orang atau 53,9 persen merupakan Warga Binaan kasus narkotika. Selain itu, selama periode Januari hingga April 2026, jajaran Pemasyarakatan telah melaksanakan 8.633 penggeledahan dengan temuan 2.424 unit handphone, 5.672 barang elektronik, 7.938 senjata tajam, dan 31 kasus narkoba berbagai jenis.

Sebagai langkah pengendalian risiko dan pemutusan jaringan, Ditjenpas juga telah memindahkan 2.560 Warga Binaan kategori high risk ke Nusakambangan selama periode Januari 2025 hingga April 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 83 persen merupakan Warga Binaan kasus narkotika. (df)

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0