Bila Tidak Berikan Remisi, Ditjenpas Gagal Jalankan Sistem Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyatakan bila tidak memberikan remisi ataupun pembebasan bersyarat maka dapat dikatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah gagal dalam menjalankan Sistem Pemasyarakatan.

“Pemberian remisi yang diberikan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) merupakan amanah dari undang-undang yang harus dijalankan,” ujar Yasonna saat menghadiri acara penghantar tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Selasa (11/8).

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, remisi merupakan salah satu bentuk pembinaan dari pemeritah kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Jika mereka berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat, apakah tidak pantas mereka mendapatkan haknya sebagai WBP,” ucapnya.

“Ini semua

Bila Tidak Berikan Remisi, Ditjenpas Gagal Jalankan Sistem Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyatakan bila tidak memberikan remisi ataupun pembebasan bersyarat maka dapat dikatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah gagal dalam menjalankan Sistem Pemasyarakatan.

“Pemberian remisi yang diberikan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) merupakan amanah dari undang-undang yang harus dijalankan,” ujar Yasonna saat menghadiri acara penghantar tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Selasa (11/8).

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, remisi merupakan salah satu bentuk pembinaan dari pemeritah kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Jika mereka berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat, apakah tidak pantas mereka mendapatkan haknya sebagai WBP,” ucapnya.

“Ini semua sudah diatur oleh undang-undang. Saya akan menabrak siapa saja yang menentang Kementerian Hukum dan HAM untuk menegakkan Undang-undang,” tegasnya.

Dalam acara tersebut Yasonna juga menitipkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang baru, I Wayan K. Dusak untuk memberikan remisi secara transparan sehingga masyarakat dapat mengerti dengan tugas Pemasyarakatan sebenarnya.

“Dalam sistem pemidanaan ada kamarnya masing-masing, Polisi menyidik, Jaksa menuntut, Hakim memberi vonis dan kita melakukan pembinaan. Oleh karena itu, remisi sebagai bagian dari pembinaan merupakan bagian penting dari tugas Pemasyarakatan,”pungkasnya. ***

  Penulis : Nanda Hakiki

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0