Ditjenpas Susun Peraturan Menteri tentang Bimbingan Lanjutan bagi Klien Pemasyarakatan

Ditjenpas Susun Peraturan Menteri tentang Bimbingan Lanjutan bagi Klien Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS - Bimbingan lanjutan terhadap Klien Pemasyarakatan menjadi hal yang sangat penting dalam proses layanan pembinaan Pemasyarakatan. Mengingat bimbingan lanjutan menjadi tugas dan fungsi yang memiliki peran strategis dalam menjamin keberhasilan proses Pemasyarakatan, maka kedudukannya dikuatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Proses bimbingan lanjutan menjadi bagian akhir proses pembinaan dan pembimbingan yang dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan kontrol keberhasilan program yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu. Dengan kata lain dapat mencegah terjadinya residivis setelah menjalani masa pidana," ujar Pujo Harinto, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (18/9) dalam pembukaan FGD Penyusunan Peraturan Menteri tentang Bimbingan Lanjutan bagi Klien Pemasyarakatan Tahun 2023 di Jakarta.

Ia menerangkan bimbingan lanjutan atau after care adalah bimbingan tambahan yang diberikan bagi Klien Pemasyarakatan yang dinilai masih memerlukan bantuan bimbingan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan sebelum berakhirnya pembinaan/bimbingan tahap akhir. Hal ini demi mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan atas dasar permintaan dari Klien, orang tua wali, dan lembaga lain, baik pemerintah maupun swasta.

"Melalui program ini, Klien Pemasyarakatan yang masih membutuhkan bantuan dalam berintegrasi dengan masyarakat dapat dibantu dan diupayakan dalam pemenuhan kebutuhan tersebut," sambungnya,” harap Pujo.

Penyusunan peraturan menteri bimbingan lanjutan merupakan program yang telah diusung tahun 2022 sebagai program penyusunan peraturan di tahun 2023. Diharapkan dengan keberadaan peraturan menteri tersebut menjadi landasan bagi Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan untuk memanfaatkan dan menguatkan keberadaan bimbingan lanjutan dengan peran strategis yang dimiliki.

"Harapannya peraturan ini nantinya benar-benar menjadi landasan dan dasar hukum yang mampu mengakomodir pelaksanaan bimbingan lanjutan di lapangan," harap Pujo. (NH)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0