Diversi Capai Perdamaian, Bapas Banjarmasin Kawal Penyelesaian Perkara Anak dengan Pendekatan Restoratif

Diversi Capai Perdamaian, Bapas Banjarmasin Kawal Penyelesaian Perkara Anak dengan Pendekatan Restoratif

Banjarmasin, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin kembali tunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui mekanisme diversi sebagai implementasi prinsip keadilan restorative. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan diversi terhadap tiga ABH di Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Timur, Rabu (1/7).

Pendampingan dilakukan oleh tiga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Banjarmasin, yaitu Rahman Adi Ramadani dan Abrar Ibrahim selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, serta M. Zainal Mahmudi selaku PK Ahli Pertama. Ketiga anak diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selama proses diversi berlangsung, PK berperan aktif memberikan pendampingan, menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), dan memberikan rekomendasi profesional sebagai pertimbangan dalam proses musyawarah diversi.

Pelaksanaan diversi juga dihadiri Penyidik Polsek Banjarmasin Timur, Ppenasihat hukum, anak pelaku beserta orang tua, korban, Ketua RT setempat, perwakilan Dinas Sosial (Dinsoa) Kota Banjarmasin, dan perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Selatan. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan penyelesaian perkara anak tidak hanya menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi juga membutuhkan dukungan lintas sektor guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dan proses pembinaan berjalan berkelanjutan.

Melalui proses dialog yang berlangsung terbuka dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, diversi berhasil mencapai kesepakatan berupa perdamaian dengan pemberian ganti kerugian kepada korban. Selanjutnya, hasil kesepakatan diversi akan diajukan oleh pihak Kepolisian kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk memperoleh penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PK Rahman menjelaskan keberhasilan diversi merupakan bentuk nyata penerapan pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan penyelesaian konflik secara damai tanpa mengabaikan kepentingan korban maupun masa depan anak. "Diversi memberikan ruang dialog bagi seluruh pihak untuk mencari penyelesaian terbaik. Peran PK adalah memastikan setiap proses berjalan secara objektif, memperhatikan kondisi anak, kepentingan korban, dan memberikan rekomendasi profesional melalui Litmas sebagai dasar pengambilan keputusan," ujarnya.

Senada, PK Abrar menilai keterlibatan keluarga dan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan proses diversi. "Keberhasilan diversi bukan hanya ditentukan oleh kesepakatan yang dicapai, tetapi juga komitmen seluruh pihak untuk mendukung proses pembinaan anak setelah perkara selesai. Keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki peran penting dalam memastikan anak tidak kembali melakukan pelanggaran hukum," jelasnya.

PK Zainal menambahkan Litmas menjadi instrumen penting dalam menggambarkan kondisi sosial, psikologis, dan lingkungan anak sehingga penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga upaya rehabilitasi dan pembinaan. "Rekomendasi yang diberikan melalui Litmas bertujuan menghadirkan putusan yang berkeadilan serta memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri. Pendekatan restoratif menjadi pilihan yang tepat karena lebih menekankan pemulihan hubungan sosial dibandingkan penghukuman semata," ungkapnya.

Rapiah selaku perwakilan Dinsos Kota Banjarmasin menyampaikan keberhasilan diversi merupakan langkah positif dalam menjaga masa depan anak melalui pendekatan yang lebih humanis. "Kami mendukung setiap proses penyelesaian perkara anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Melalui sinergi lintas sektor, kami berharap anak tetap memperoleh haknya untuk tumbuh, berkembang, dan kembali menjalankan fungsi sosialnya secara optimal di lingkungan keluarga maupun masyarakat," harapnya.

Sementara itu, Reza Faizal dari UPTD PPA Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan kolaborasi seluruh pihak menjadi faktor utama dalam keberhasilan pelaksanaan diversi. "Diversi bukan sekadar menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga menjadi sarana pemulihan hubungan antara anak, korban, keluarga, dan masyarakat. Pendekatan kolaboratif seperti ini merupakan implementasi nyata perlindungan anak yang mengedepankan pemulihan dibandingkan penghukuman," jelasnya.

Pendampingan diversi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Keberhasilan musyawarah diversi tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara APH, Bapas, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan keadilan restoratif, perlindungan hak anak, dan keberhasilan reintegrasi sosial.

Melalui pendampingan ini, Bapas Banjarmasin kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam pembimbingan kemasyarakatan yang profesional, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan sistem hukum nasional demi mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi ABH. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Banjarmasin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0